Pemanfaatan merek-merek terkenal pada
saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena
menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan
merek terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi pada saat
krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak
produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan barang-barang
bermerek yang asli dengan yang bajakan, karena bajakan tersebut secara
fisik benar-benar mirip dengan yang asli.
Minggu, 01 Juli 2012
Hukum Perusahaan di lndonesia
Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan
di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
- Bekerja terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Mendapat keuntungan
- Pembukuan.
Badan Usaha.
Perkumpulan : Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Adanya kepentingan terhadap sesuatu.
- Adanya kehendak.
- Adanya tujuan.
- Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Uasaha Tidak Sehat
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha.
Hukum Perikatan
Pengertian
perikatan tidak dapat ditemukan dalam Buku III BW,walaupun telah jelas tertera
bahwa Buku III BW mengatur tentang perikatan.Namun dalam pasal-pasal pada Buku
III BW tidak dapat ditemukan satupasalpun yang memberikan arti mengenai
perikatan itu sendiri. Meskipunpengertian perikatan tidak dapat ditemukan dalam
Buku III KUH Perdata,tetapi pengertian perikatan diberikan oleh ilmu
pengetahuan Hukum Perdata.Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian
perikatan adalah suatuhubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang
atau lebih dimanapihak yang satu berhak
atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.Beberapa sarjana
juga telah memberikan pengertian mengenaiperikatan. Pitlo memberikan pengertian
perikatan yaitu suatu hubunganhukum yang bersifat harta kekayaan antara dua
orang atau lebih, atas dasarmana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak
lain berkewajiban (debitur)atas suatu prestasi. sedangkan pengertian perikatan
menurut Hofmann adalahsuatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukumsehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
daripadanya (debitur atau pada
debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentuterhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap
yang demikian itu.Istilah perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan
suatu pengertianyang sama yang dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda
yaitu suatuhubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban
untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Jual Beli
Unsur-unsur pokok dalam perjanian jual
beli adalah barang dan harga, sesuai asas konsesualisme (kesepakatan)
yang menjiwai hukum perjanjian maka perjanjian jual beli akan ada saat
terjadinya atau tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga. Sifat
konsesual dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 BW yang
berbunyi “jual beli sianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak
seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga,
meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum
dibayar”.Sebagaimana diketahui hukum perjanjian dari BW menganut asas
konsesualisme, artinya ialah bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup
dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan pada saat
atau detik tercapainya konsesus sebagaimana dimaksud diatas.
Kewajiban Penjual
Bagi pihak penjual terdapat dua kewajiban utama dalam perjanjian jual beli, diantaranya yaitu :
- Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan. Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang (barang bergerak, barang tetap maupun barang tak bertubuh atau piutang atau penagihan atau claim) yang diperjual belikan itu dari si penjual kepada pembeli
- Menanggung tenteram atas barang tersebut. Kewajiban untuk menanggung kenikmatan tenteram merupakan konsekuwensi dari pada jaminan yang oleh penjual diberikan kepada pembeli bahwa barang yang dijual dan dilever itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan dari sesuatu pihak. Kewajiban tersebut menemukan realisasinya dalam kewajiban untuk memberikan penggantian kerugian jika sampai terjadi si pembeli karena suatu gugatan pihak ke tiga.
Kewajiban Pembeli
Kewajiban pembeli adalah membayar harga
pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana dietapkan menurut
perjanjian. Jika pada waktu membuat perjanjian tidak ditetapkan tetang
tempat dan waktu pembayaran maka si pembeli harus memmbayar ditempat dan
pada waktu dimana penyerahan barangnya harus dilakukan (pasal 1514)
Resiko dalam perjanjian jual beli
Risiko adalah kewajiban memikul kerugian
yang disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) diluar kesalahan salah
satu pihak. Dengan demikian maka persoalan tentang risiko itu merupakan
buntut dari persoalan tentang keadan memaksa, suatu kejadian yang tak
disengaja dan tak dapat diduga. Mengenai resiko dalam jual beli dalam BW
disebutkan ada tiga peraturan yang terkait akan hal itu, yaitu :
- Mengenai barang tertentu (pasal 1460)
- Mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran (pasal 1461)
- Mengenai barang-barang yang dijual menurut tumpukan (pasal 1462)
Namun perlu diingat bahwa selama belum
dilever mengenai barang dari macam apa saja, resikonya masih harus
dipikul oleh penjual, yang masih merupakan pemilik sampai pada saat
barang itu secara yuridis diserahkan kepada pembeli.
PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN
Undang-undnag membagi perjanjianuntuk melakukan pekerjaan dalam tiga macam, yaitu :
Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu
Maksud dalam perjanjian ini yaitu suatu
pihak menghendaki dari pihak lawannya dilakukannya pekerjaan untuk
mencapai suatu tujuan, untuk mana ia bersedia membayar upah, sedangkan
apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali
terserah kepada pihak lawannya itu. Termasuk dalam golongan ini lajimnya
yaitu hubungan antara seorang pasien dengan dokter, hubungan antara
seorang pengacara dengan kliennya yang minta diurusinya suatu perkra,
hubungan antara seorang notaries dengan seorang yang dating kepadanya
untuk dibuatkan suatu akte dan lain sebagainya.
Perjanjian kerja atau perburuhan
yaitu perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri :
- Adanya suatu uah atau gaji tertentu yang diperjanjikan
- Adanya suatu “hubungan diperatas”
atau “dienstverhouding” yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang
satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati
oleh yang lain.
Mengenai hal ini iatur dalam pasal 1601 – 1603 BW. Sedangkan untuk perjanjian kerja laut diatur dalam Bab IV dari Buku II KUHD.
Perjanjian pemborongan kerja
Yaitu suatu perjanjian antara seorang
(pihak yang memborongkan pekerjaan) dengan seorang lain (pihak yang
memborong pekerjaan) dimana pihak pertama menghendaki sesuatu hasil
pekerjaan yang disanggupi oleh pihak lawan, atas pembayaran suatu jumlah
uang sebagai harga pemborongan.
PERSEKUTUAN
Definisi
Yang dimaksud dengan persekutuan adalah
suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama
mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan masing-masing
memmasukkan sesuatu dalam suatu kekayaan bersama (Pasal 1618 BW).
Hubungan antara para sekutu
Undang-undang menetapkan bahwa sekutu
yang hanya memasukkan tenaganya saja, mendapat bagian yang sama dari
keutungan bersama seperti sekutu yang memasukkan “modal yang paling
sedikit (pasal 1633 ayat 2). Hubungan antar para sekutu, dalam hal
adanya pertetangan antara kepentingan sekutu dan kepentingan
persekutuan, selalu memberikan prioritas kepada kepentingan persekutuan.
Apabila persekutuan, sebagai akibat kesalahan seorang sekutu didalam
mengerjakan sesuatu urusan, menderita kerugian maka sekutu tersebut
harus mengganti kerugian itu tanpa dibolehkan mengkonpensasikan
keuntungan-keuntungan yang diperolehnya bagi persekutuan dalam lain
urusan (pasal 1630)
Hubungan para sekutu dengan pihak ketiga
Tanggung jawab para sekutu terhadap pihak
keiga ditegaskandalam pasal 1643 dimana para sekutu dapat dituntut oleh
siberpiutang dengan siapa mereka telah bertindak, masing-masing untuk
suatu jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian sekutu yang satu
dalam persekutuan adalah kuarang daripada bagiansekutu yang lainya
kecuali apabila sewaktu hutang tersebut dibuatnya dengan tegas
ditetapkan kewajiban para sekutu itu untuk membayar hutang tersebut
menurut imbangan besarnya bagian masing-masing dalam persekutuan.
Macam-macam cara berakhirnya persekutuan
Menurut pasal 1646 B.W persekutuan berakhir
- Dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan
- Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan
- Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang sekutu
- Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh dibawah pengampunan atau dinyatakan pailit.
sumber
Hukum Perpajakan
Pajak merupakan lapangan hukum yang
utama. Soal pajak adalah soal negara berarti bahwa menyangkut seluruh
rakyat yang berada di wilayah Republik Indonesia. Hukum pajak belum lama
menjelma menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan tersendiri yang berarti
bahwa hukum pajak itu menjadi sumber inspirasi baik yang bersifat ilmiah
maupun yang bersifat popularitas.
Sehubungan dengan perubahan struktur
masyarakat maka hukum perpajakan Indonesia mengalami perubahan-perubahan
dan disesuaikan dengan jiwa baru atau jiwa reformasi dalam era
globalisasi dunia, karena itu maka hukum perpajakan Indonesia bukan saja
penting bagi pendidikan akan tetapi perlu mendapat perhatian khusus
dari para pemimpin rakyat dan politisi.
Arti hukum perpajakan
Hukum pajak disebut juga hukum fiscal
yang berarti adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi
wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Hukum
perpajakan merupakan bagaian dari hukum public yang mengatur
hubungan-hubungan antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum
yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum Perbankan di Indonesia
Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?
Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga
kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti
apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank.
Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup
umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun
mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus
dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana
saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah
lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa
dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa
kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa
bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya
adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh
keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.
Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai
perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya
kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian
menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh
kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Sabtu, 30 Juni 2012
Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu
perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan
mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi
perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah
mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia
tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia
melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali
tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara
manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus
ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah
satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber
daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik
dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum
atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau
suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada
kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Sabtu, 31 Maret 2012
KASUS PENGGELAPAN PAJAK
Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan pada terutang menurut ketentuan undang-undang tanpa mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk yang tujuannya untuk membiayai pengeluaran publik sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sudah bukan merupakan rahasia lagi bahwa dalam pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak sesuai dengan prosedur. Beberapa contoh kasus yang terjadi mulai dari penunggakan pajak hingga penggelapan pajak. Akhir-akhir ini marak sekali pemberitaan di media mengenai kasus-kasus penggelapan pajak oleh beberapa pihak. Jumlah miliaran rupiah bukan uang yang sedikit. Bagaimana pajak bisa digelapkan?
Senin, 26 Maret 2012
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DEFINISI HUKUM
Hukum adalah sistem terpenting rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan dalam bidang politik, ekonomi, maupun kriminalitas. Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang pelanggarnya akan dikenakan sanksi.
Dapat disimpulkan bahwa hukum meliputi unsur-unsur:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat
- Bersifat mengikat dan memaksa
- Diadakan oleh badan-badan resmi
- Pelanggarnya dikenai sanksi tegas
Langganan:
Postingan (Atom)