Merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum, perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan
dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor
dengan perusahaan ataupun institusi peerintah melalui perdagangan instrumen
jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Struktur pasar modal di
Indonesia berada pada Menteri Keuangan menunjuk BAPEPAM, yang bertugas untuk
melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari pasar modal.
Jumat, 06 Juli 2012
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang
berlaku.
Yang dimaksud dengan pencipta adalah : Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecakatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
PEMEGANG HAK CIPTA DAN CIPTAAN
Yang dimaksud dengan pencipta adalah : Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecakatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
PEMEGANG HAK CIPTA DAN CIPTAAN
- Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
- Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu keajaiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di peradilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut
Kepailitan
Pailit merupakan salah satu cara yang digunakan baik oleh kreditur
maupun oleh debitur dalam menyelesaikan “masalah” mereka, karena hakekat
kepailitan bagi debitur adalah untuk menghindari kesewenang-wenangan
dari pihak kreditur, sedangkan hakikat kepailitan bagi kreditur adalah
untuk mendapatkan kepastian pembayaran. Akibat dari kepailitan bagi
debitur dan harta kekayaannya adalah harta kekayaan debitur akan disita
untuk dijual, dan debitur tidak berhak lagi mengelola harta kekayaan
tersebut, karena pengelolaanya akan dilakukan oleh kurator. Arti
kepailitan sendiri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu :
“suatu penyitaan umum atas seluruh harta (aset) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan pleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawassebagaimana diatur dalam Undang-Undang.”
Kepailitan terjadi ketika debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya, adapun ketentuan lengkap tentang syarat kepailitan diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, yaitu :
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih bkreditur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permintaan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.”
“suatu penyitaan umum atas seluruh harta (aset) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan pleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawassebagaimana diatur dalam Undang-Undang.”
Kepailitan terjadi ketika debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya, adapun ketentuan lengkap tentang syarat kepailitan diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, yaitu :
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih bkreditur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permintaan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.”
Perlindungan Konsumen
Berdasarkan
pasal 1 angka 2 Undang-Undang no. 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.
Asas dan tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas
keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, serta asas kepastian hukum.
1.
Asas manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen
dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Minggu, 01 Juli 2012
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal
Pemanfaatan merek-merek terkenal pada
saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena
menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan
merek terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi pada saat
krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak
produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan barang-barang
bermerek yang asli dengan yang bajakan, karena bajakan tersebut secara
fisik benar-benar mirip dengan yang asli.
Hukum Perusahaan di lndonesia
Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan
di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
- Bekerja terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Mendapat keuntungan
- Pembukuan.
Badan Usaha.
Perkumpulan : Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Adanya kepentingan terhadap sesuatu.
- Adanya kehendak.
- Adanya tujuan.
- Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Uasaha Tidak Sehat
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha.
Hukum Perikatan
Pengertian
perikatan tidak dapat ditemukan dalam Buku III BW,walaupun telah jelas tertera
bahwa Buku III BW mengatur tentang perikatan.Namun dalam pasal-pasal pada Buku
III BW tidak dapat ditemukan satupasalpun yang memberikan arti mengenai
perikatan itu sendiri. Meskipunpengertian perikatan tidak dapat ditemukan dalam
Buku III KUH Perdata,tetapi pengertian perikatan diberikan oleh ilmu
pengetahuan Hukum Perdata.Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian
perikatan adalah suatuhubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang
atau lebih dimanapihak yang satu berhak
atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.Beberapa sarjana
juga telah memberikan pengertian mengenaiperikatan. Pitlo memberikan pengertian
perikatan yaitu suatu hubunganhukum yang bersifat harta kekayaan antara dua
orang atau lebih, atas dasarmana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak
lain berkewajiban (debitur)atas suatu prestasi. sedangkan pengertian perikatan
menurut Hofmann adalahsuatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukumsehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
daripadanya (debitur atau pada
debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentuterhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap
yang demikian itu.Istilah perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan
suatu pengertianyang sama yang dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda
yaitu suatuhubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban
untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Jual Beli
Unsur-unsur pokok dalam perjanian jual
beli adalah barang dan harga, sesuai asas konsesualisme (kesepakatan)
yang menjiwai hukum perjanjian maka perjanjian jual beli akan ada saat
terjadinya atau tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga. Sifat
konsesual dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 BW yang
berbunyi “jual beli sianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak
seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga,
meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum
dibayar”.Sebagaimana diketahui hukum perjanjian dari BW menganut asas
konsesualisme, artinya ialah bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup
dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan pada saat
atau detik tercapainya konsesus sebagaimana dimaksud diatas.
Kewajiban Penjual
Bagi pihak penjual terdapat dua kewajiban utama dalam perjanjian jual beli, diantaranya yaitu :
- Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan. Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang (barang bergerak, barang tetap maupun barang tak bertubuh atau piutang atau penagihan atau claim) yang diperjual belikan itu dari si penjual kepada pembeli
- Menanggung tenteram atas barang tersebut. Kewajiban untuk menanggung kenikmatan tenteram merupakan konsekuwensi dari pada jaminan yang oleh penjual diberikan kepada pembeli bahwa barang yang dijual dan dilever itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan dari sesuatu pihak. Kewajiban tersebut menemukan realisasinya dalam kewajiban untuk memberikan penggantian kerugian jika sampai terjadi si pembeli karena suatu gugatan pihak ke tiga.
Kewajiban Pembeli
Kewajiban pembeli adalah membayar harga
pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana dietapkan menurut
perjanjian. Jika pada waktu membuat perjanjian tidak ditetapkan tetang
tempat dan waktu pembayaran maka si pembeli harus memmbayar ditempat dan
pada waktu dimana penyerahan barangnya harus dilakukan (pasal 1514)
Resiko dalam perjanjian jual beli
Risiko adalah kewajiban memikul kerugian
yang disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) diluar kesalahan salah
satu pihak. Dengan demikian maka persoalan tentang risiko itu merupakan
buntut dari persoalan tentang keadan memaksa, suatu kejadian yang tak
disengaja dan tak dapat diduga. Mengenai resiko dalam jual beli dalam BW
disebutkan ada tiga peraturan yang terkait akan hal itu, yaitu :
- Mengenai barang tertentu (pasal 1460)
- Mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran (pasal 1461)
- Mengenai barang-barang yang dijual menurut tumpukan (pasal 1462)
Namun perlu diingat bahwa selama belum
dilever mengenai barang dari macam apa saja, resikonya masih harus
dipikul oleh penjual, yang masih merupakan pemilik sampai pada saat
barang itu secara yuridis diserahkan kepada pembeli.
PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN
Undang-undnag membagi perjanjianuntuk melakukan pekerjaan dalam tiga macam, yaitu :
Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu
Maksud dalam perjanjian ini yaitu suatu
pihak menghendaki dari pihak lawannya dilakukannya pekerjaan untuk
mencapai suatu tujuan, untuk mana ia bersedia membayar upah, sedangkan
apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali
terserah kepada pihak lawannya itu. Termasuk dalam golongan ini lajimnya
yaitu hubungan antara seorang pasien dengan dokter, hubungan antara
seorang pengacara dengan kliennya yang minta diurusinya suatu perkra,
hubungan antara seorang notaries dengan seorang yang dating kepadanya
untuk dibuatkan suatu akte dan lain sebagainya.
Perjanjian kerja atau perburuhan
yaitu perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri :
- Adanya suatu uah atau gaji tertentu yang diperjanjikan
- Adanya suatu “hubungan diperatas”
atau “dienstverhouding” yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang
satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati
oleh yang lain.
Mengenai hal ini iatur dalam pasal 1601 – 1603 BW. Sedangkan untuk perjanjian kerja laut diatur dalam Bab IV dari Buku II KUHD.
Perjanjian pemborongan kerja
Yaitu suatu perjanjian antara seorang
(pihak yang memborongkan pekerjaan) dengan seorang lain (pihak yang
memborong pekerjaan) dimana pihak pertama menghendaki sesuatu hasil
pekerjaan yang disanggupi oleh pihak lawan, atas pembayaran suatu jumlah
uang sebagai harga pemborongan.
PERSEKUTUAN
Definisi
Yang dimaksud dengan persekutuan adalah
suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama
mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan masing-masing
memmasukkan sesuatu dalam suatu kekayaan bersama (Pasal 1618 BW).
Hubungan antara para sekutu
Undang-undang menetapkan bahwa sekutu
yang hanya memasukkan tenaganya saja, mendapat bagian yang sama dari
keutungan bersama seperti sekutu yang memasukkan “modal yang paling
sedikit (pasal 1633 ayat 2). Hubungan antar para sekutu, dalam hal
adanya pertetangan antara kepentingan sekutu dan kepentingan
persekutuan, selalu memberikan prioritas kepada kepentingan persekutuan.
Apabila persekutuan, sebagai akibat kesalahan seorang sekutu didalam
mengerjakan sesuatu urusan, menderita kerugian maka sekutu tersebut
harus mengganti kerugian itu tanpa dibolehkan mengkonpensasikan
keuntungan-keuntungan yang diperolehnya bagi persekutuan dalam lain
urusan (pasal 1630)
Hubungan para sekutu dengan pihak ketiga
Tanggung jawab para sekutu terhadap pihak
keiga ditegaskandalam pasal 1643 dimana para sekutu dapat dituntut oleh
siberpiutang dengan siapa mereka telah bertindak, masing-masing untuk
suatu jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian sekutu yang satu
dalam persekutuan adalah kuarang daripada bagiansekutu yang lainya
kecuali apabila sewaktu hutang tersebut dibuatnya dengan tegas
ditetapkan kewajiban para sekutu itu untuk membayar hutang tersebut
menurut imbangan besarnya bagian masing-masing dalam persekutuan.
Macam-macam cara berakhirnya persekutuan
Menurut pasal 1646 B.W persekutuan berakhir
- Dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan
- Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan
- Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang sekutu
- Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh dibawah pengampunan atau dinyatakan pailit.
sumber
Hukum Perpajakan
Pajak merupakan lapangan hukum yang
utama. Soal pajak adalah soal negara berarti bahwa menyangkut seluruh
rakyat yang berada di wilayah Republik Indonesia. Hukum pajak belum lama
menjelma menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan tersendiri yang berarti
bahwa hukum pajak itu menjadi sumber inspirasi baik yang bersifat ilmiah
maupun yang bersifat popularitas.
Sehubungan dengan perubahan struktur
masyarakat maka hukum perpajakan Indonesia mengalami perubahan-perubahan
dan disesuaikan dengan jiwa baru atau jiwa reformasi dalam era
globalisasi dunia, karena itu maka hukum perpajakan Indonesia bukan saja
penting bagi pendidikan akan tetapi perlu mendapat perhatian khusus
dari para pemimpin rakyat dan politisi.
Arti hukum perpajakan
Hukum pajak disebut juga hukum fiscal
yang berarti adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi
wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Hukum
perpajakan merupakan bagaian dari hukum public yang mengatur
hubungan-hubungan antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum
yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum Perbankan di Indonesia
Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?
Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga
kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti
apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank.
Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup
umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun
mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus
dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana
saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah
lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa
dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa
kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa
bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Langganan:
Postingan (Atom)