Sabtu, 03 Mei 2014

Penerapan PSAK 1 Januari 2012 pada PT ETERINDO WAHANATAMA Tbk (ETWA)

Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK) dan peraturan-peraturan serta Pedoman Penyajian dan Pengungkapan laporan keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK)).

Kebijakan akuntansi yang ditetapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi efektif sejak tanggal 1 Januari 2013 seperti yang telah diungkapkan pada Catatan ini.

Penerapan PSAK yang telah direvisi (efektif mulai 1 Januari 2012) pada Laporan Keuangan Perusahaan yaitu pada:

Sabtu, 22 Maret 2014

PT ETERINDO WAHANATAMA Tbk ( ETWA )

PROFIL PERUSAHAAN
NAMA PERUSAHAAN       : PT ETERINDO WAHANATAMA Tbk

BIDANG USAHA                 :   - Industri biodiesel berbasis kelapa sawit
                                                  - Perdagangan produk-produk kimia
                                                  - Perkebunan kelapa sawit

ALAMAT PERUSAHAAN  : Kantor Pusat
                                                  Chaze Plaza 11th floor
                                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 21
                                                  Jakarta 12920, Indonesia
                                                  Telp        : (62-21) 2598 9838
                                                  Fax         : (62-21) 2958 9839
                                                  Email      : corsec@eterindo.com
                                                                  Investor.relations@eterindo.com
                                                  Website  : www.eterindo.com

ENTITAS ANAK                  : PT ANUGERAHINTI GEMANUSA
                                                   Pabrik
                                                  Jl. Prof. Dr. Moh. Yamin SH
                                                  PO Box 54, Gresik 61118
                                                  Jawa Timur
                                                  Telp   : (62-31) 395 0838
                                                  Fax    : (62-31) 395 1950

                                                 PT MALINDO PERSADA KHATULISTIWA &
                                                 PT MAISKA BHUMI SEMESTA
                                                   Kantor Perwakilan
                                                   Komplek Mega Mall Blok G No. 15
                                                   Jl. Jend. A. Yani, Pontianak 78122
                                                   Kalimantan Barat
                                                   Telp   : (62-0561) 765812
                                                   Fax    : (62-0561) 762256

SEKILAS TENTANG PERSEROAN

            PT Eterind Wahanatama Tbk (ETWA) didirikan pada tanggal 6 Maret 1992 dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 Tahun 1968 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1970 berdasarkan akta notaris Annie Sri Rahmani Hendrotomo, SH., No. 3, notaris pengganti Raden Santoso, SH. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam surat keputusan No. C2-4561.HT.01.01.Th.93 tanggal 11 Juni 1993. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta notaris Veronica Nataatmadja, SH., M.Corp., M.Com. No. 42 tanggal 22 November 2012 mengenai antara lain, penurunan modal saham perusahaan sehubungan dengan kuasi reorganisasi. Akta perubahan anggaran dasar telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan nomor AHU-03448.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 30 Januari 2013. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan bergerak dalam bidang perkebunan, perdagangan, pembangunan, dan perindustrian. Perusahaan saat ini bertindak sebagai perusahaan investasi dan perusahaan perdagangan. Perusahaan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1996. Saat ini, perusahaan melaksanakan usaha perdagangan dan distribusi Phtalic Anhydride (PA), Dioctyl Phthalate (DOP), Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester (FAME), dan barang-barang kimia lainnya. Perusahaan tidak memiliki entitas induk dan entitas induk terakhir karena tidak terdapat entitas yang memiliki pengendalian signifikan atas perusahaan.
ETWA adalah perusahaan terkemuka yang berorientasi pada sumber daya alam terdiversifikasi dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah melalui pengembangan industri hulu dan hilir ramah lingkungan pada kegiatan usahanya di bidang energi terbarukan terpadu – biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (cpo), pelopor dan salah satu produsen biodiesel terkemuka di Indonesia (PT Anugerahinti Gemanusa “AG”) dan perkebunan kelapa sawit terpadu serta berbagai produk yang dihasilkannya (PT Malindo Persada Khatulistiwa “MPK” dan PT Maiska Bhumi Semesta “BMS”).
            Perseroan telah memiliki pabrik biodiesel yang berkapasitas produksi terpasang 140.000 MT/tahun dengan standar kualitas produk nasional (SNI) dan internasional. Perseroan memiliki konsesi perkebunan kelapa sawit lebih kurang seluas 40.000 ha (termasuk area plasma). Total area yang tertanami hingga akhir tahun 2012 seluas 5.714 ha (termasuk area plasma). Diharapkan pada tahun 2015 total area seluas ± 24.000 ha dapat tertanami semua.
            Selanjutnya Perseroan akan mengembangkan industri hilir kelapa sawit tidak saja untuk bahan baku biodiesel tetapi juga industri hilir lainnya. Perseroan memiliki komitmen untuk mengembangkan industri hulu dan hilir dengan merujuk RSPO dan ISPO serta pembangunan yang berkelanjutan.

            Pihak Perseroan percaya, integrasi bisnis ini dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan.