Dasar
Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
Laporan keuangan
konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) di Indonesia, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
(DSAK) dan peraturan-peraturan serta Pedoman Penyajian dan Pengungkapan laporan
keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan
Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK)).
Kebijakan akuntansi yang
ditetapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah selaras
dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012,
kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi efektif sejak tanggal 1
Januari 2013 seperti yang telah diungkapkan pada Catatan ini.
Penerapan PSAK yang telah
direvisi (efektif mulai 1 Januari 2012) pada Laporan Keuangan Perusahaan yaitu
pada:
a.
Aset dan Liabilitas Keuangan (Instrumen
Keuangan)
Efektif
tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010), “Instrumen
Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (Revisi 2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran”, dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
PSAK
No. 50 (Revisi 2010) berisi syarat-syarat untuk penyajian instrumen keuangan
dan mengidentifikasi informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan penyajian
berlaku untuk pengklasifikasian instrumen keuangan, dari perspektif Grup,
menjadi aset keuangan , liabilitas keuangan dan instrumen modal; klasifikasi
suku bunga, dividen, rugi dan laba terkait; kondisi-kondisi dimana aset dan
liabilitas keuangan dapat saling hapus. PSAK ini mengharuskan pengungkapan,
antara lain informasi mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi jumlah,
waktu, dan kepastian dari arus kas entitas di masa mendatang yang berhubungan
dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang berlaku bagi
istrumen-instrumen tersebut.
PSAK
No. 55 (Revisi 2011) menetapkan prinsip-prinsip dalam pengakuan dan pengukuran
aset keuangan, liabilitas keuangan, dan sejumlah ontrak pembelian dan penjualan
item non-keuangan. PSAK ini menetapkan definisi dan karakteristik dari
derivatif, kategori instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi
lindung nilai dan penetapan hubungan lindung nilai.
PSAK
No. 60 mensyaratkan pengungkapan tambahan atas pengukuran nilai wajar dan
resiko likuiditas. Pengukuran nilai wajar terkait pos yang dicatat pada nilai
wajar disajikan berdasarkan sumber input dengan menggunakan tiga tingkatan
hirarki nilai wajar untuk setiap kelas instrumen keuangan yang diukur pada
nilai wajar. Sebagai tambahan, PSAK ini mewajibkan rekonsiliasi antara saldo
awal dan akhir untuk pengukuran nilai wajar tingkat 3, demikian pula
pengungkapan transfer antar tingkatan dalam hirarki nilai wajar. PSAK ini juga
menjelaskan lebih lanjut persyaratan pengungkapan resiko likuiditas transaksi
derivatif dan aset yang digunakan untuk pengelolaan likuiditas.
Efektif
tanggal 1 Januari 2013, Grup menerapkan PSAK No. 60 (Revisi 2012), “Instrumen
Keuangan: Pengungkapan”. PSAK ini meliputi penyesuaian, terutama sehubungan
dengan pengungkapan aset keuangan, termasuk penghapusan nilai wajar atas agunan
yang digunakan sebagai jaminan dan nilai tercatat atas aset keuangan yang belum
jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai yang telah dinegosiasi ulang. Penerapan
PSAK revisi ini tidak mempunyai dampak yang signifikan terhadap laporan
keuangan konsolidasian.
Pengaruh pada Laporan Keuangan
Nilai tercatat (berdasarkan nilai nosional)
dari kas dan bank, kas di bank yang dibatasi penggunaannya, piutang usaha,
piutang lain-lain, utang bank jangka pendek, utang usaha, utang lain-lain,
liabilitas yang masih harus dibayar di dalam laporan keuangan konsolidasian
yang cukup mendekati nilai wajarnya karena sebagian besar bersifat jangka
pendek atau nilai wajarnya tidak dapat ditentukan secara andal. Sementara untuk
utang bank jangka panjang, utang pembiayaan konsumen dan utang sewa pembiayaan,
nilai tercatat mendekati nilai wajarnya dikarenakan dikenakan bunga yang mengikuti
tingkat suku bunga pasar.
Piutang perkebunan plasma tidak memiliki tanggal
pembayaran dan bunga yang pasti, maka dicatat sebesar biaya perolehan. Tidaklah
praktis untuk memperkirakan nilai wajar piutang perkebunan plasma karena tidak
terdapat jangka waktu pembayaran yang tetap.
Tidaklah praktis untuk mengestimasi nilai
wajar dari uang jaminan. Karena nilainya tidak material, saldo disajikan dengan
biaya perolehan. Tabel di bawah ini mengikhtisarkan
nilai tercatat dan estimasi nilai wajar instrumen keuangan Grup yang dinyatakan
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2013 dan
2012:
b.
Aset Tetap
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan
PSAK No. 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”. Revisi PSAK No. 16 ini mengatur
akuntansi tanah dan mencabut PSAK No. 47, “Akuntansi Tanah”. Penerapan SAK
revisi ini tidak berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian.
Pengaruh terhadap Laporan Keuangan
Aset tetap dinyatakan sebesar harga perolehan
dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Harga perolehan termasuk
biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi
kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya
inspeksi itu diakui ke dalam jumlah nilai tercatat (“carrying amount”)
aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua
biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui
dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian pada saat terjadinya.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode
garis lurus selama umur manfaat aset. Manajemen mengestimasi masa manfaat
ekonomis aset tetap antara 5 sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang
secara umum diharapkan dalam industri dimana Grup menjalankan bisnisnya.
Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa
manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan
mungkin direvisi.
Pada tahun 2012, pabrik milik AG, Entitas
Anak, dibangun di atas tanah yang disewa dari PT Global Natural Resources dan
pada tahun 2013, tanah tersebut telah dibeli oleh AG. Bangunan pabrik, mesin
dan peralatan yang berada di atas tanah tersebut dijadikan sebagai jaminan
untuk fasilitas pinjaman modal kerja dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
dan PT Bank Mutiara Tbk, masing-masing pada tahun 2013 dan 2012. Pada tanggal
31 Desember 2013 dan 2012, terdapat beberapa kendaraan dijadikan sebagai jaminan
atas utang pembiayaan konsumen dan utang sewa pembiayaan.
Aset dalam penyelesaian pada tanggal 31
Desember 2013 merupakan bangunan mess dan infrastruktur pabrik dengan
persentase penyelesaian antara 50 - 90%. Seluruh aset dalam penyelesaian diperkirakan
akan selesai pada tahun 2014. Pada tanggal 31 Desember 2012, akun pembangunan
dalam pelaksanaan yang merupakan penambahan fasilitas mesin pengolahan biodiesel
yang dikerjakan sendiri oleh Perusahaan, telah di reklasifikasi ke mesin dan peralatan
pabrik. Penambahan aset tetap selama tahun 2013 dan 2012 termasuk pemakaian
persediaan masing-masing sejumlah Rp 1.096.897.436 dan Rp 1.714.496.000,
penambahan aset tetap melalui utang sewa pembiayaan dan pembiayaan konsumen
masing-masing sejumlah Rp 1.085.535.800 dan Rp 2.209.950.000.
Bangunan pabrik dan peralatan milik AG,
Entitas Anak, serta kendaraan milik MPK, Entitas Anak, diasuransikan terhadap
risiko kerugian akibat gempa bumi, kebakaran, dan risiko kerugian lainnya dengan
nilai pertanggungan sebesar AS $ 39.000.000 dan Rp 1.142.300.000 pada tahun 2013
dan AS $ 31.000.000 pada tahun 2012, yang menurut manajemen cukup untuk
menutupi kemungkinan kerugian atas risiko-risiko tersebut. Berdasarkan hasil
evaluasi manajemen Grup, tidak terdapat peristiwa atau perubahan keadaan yang mengindikasikan
adanya penurunan nilai asset tetap pada tanggal 31 Desember 2013 dan 2012.
c.
Perpajakan
Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak
Penghasilan” yang menetapkan perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam
memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan (penyelesaian)
jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian dan transaksi dan kejadian lain dari periode kini yang diakui dalam
laporan keuangan konsolidasian. Beban pajak kini untuk tahun berjalan dihitung berdasarkan
taksiran penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan. Penangguhan
pajak penghasilan dilakukan untuk mencerminkan pengaruh pajak atas beda temporer
antara dasar pelaporan komersial dan pajak atas aset dan liabilitas dan
akumulasi rugi fiskal. Pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan tarif pajak
yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian. Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak
tangguhan yang disebabkan oleh perubahan tarif pajak dibebankan pada tahun berjalan,
kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau
dikreditkan ke ekuitas.
Pajak kini dan pajak tangguhan langsung dibebankan
atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut berhubungan dengan transaksi
yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas. Koreksi terhadap
kewajiban perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima, atau jika mengajukan
banding, pada saat keputusan atas banding tersebut telah ditetapkan. Rekonsiliasi
antara beban pajak dan hasil perkalian laba sebelum beban (manfaat) pajak menurut
laporan laba rugi komprehensif konsolidasian dengan tarif pajak penghasilan yang
berlaku adalah sebagai berikut:
SUMBER:
Annual Report PT ETERINDO WAHANATAMA (ETWA) 2012 dan 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar