Sabtu, 03 Mei 2014

Penerapan PSAK 1 Januari 2012 pada PT ETERINDO WAHANATAMA Tbk (ETWA)

Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK) dan peraturan-peraturan serta Pedoman Penyajian dan Pengungkapan laporan keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK)).

Kebijakan akuntansi yang ditetapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi efektif sejak tanggal 1 Januari 2013 seperti yang telah diungkapkan pada Catatan ini.

Penerapan PSAK yang telah direvisi (efektif mulai 1 Januari 2012) pada Laporan Keuangan Perusahaan yaitu pada:


a.    Aset dan Liabilitas Keuangan (Instrumen Keuangan)

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (Revisi 2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.

PSAK No. 50 (Revisi 2010) berisi syarat-syarat untuk penyajian instrumen keuangan dan mengidentifikasi informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan penyajian berlaku untuk pengklasifikasian instrumen keuangan, dari perspektif Grup, menjadi aset keuangan , liabilitas keuangan dan instrumen modal; klasifikasi suku bunga, dividen, rugi dan laba terkait; kondisi-kondisi dimana aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus. PSAK ini mengharuskan pengungkapan, antara lain informasi mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan kepastian dari arus kas entitas di masa mendatang yang berhubungan dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang berlaku bagi istrumen-instrumen tersebut.

PSAK No. 55 (Revisi 2011) menetapkan prinsip-prinsip dalam pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan, dan sejumlah ontrak pembelian dan penjualan item non-keuangan. PSAK ini menetapkan definisi dan karakteristik dari derivatif, kategori instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi lindung nilai dan penetapan hubungan lindung nilai.

PSAK No. 60 mensyaratkan pengungkapan tambahan atas pengukuran nilai wajar dan resiko likuiditas. Pengukuran nilai wajar terkait pos yang dicatat pada nilai wajar disajikan berdasarkan sumber input dengan menggunakan tiga tingkatan hirarki nilai wajar untuk setiap kelas instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar. Sebagai tambahan, PSAK ini mewajibkan rekonsiliasi antara saldo awal dan akhir untuk pengukuran nilai wajar tingkat 3, demikian pula pengungkapan transfer antar tingkatan dalam hirarki nilai wajar. PSAK ini juga menjelaskan lebih lanjut persyaratan pengungkapan resiko likuiditas transaksi derivatif dan aset yang digunakan untuk pengelolaan likuiditas.

Efektif tanggal 1 Januari 2013, Grup menerapkan PSAK No. 60 (Revisi 2012), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”. PSAK ini meliputi penyesuaian, terutama sehubungan dengan pengungkapan aset keuangan, termasuk penghapusan nilai wajar atas agunan yang digunakan sebagai jaminan dan nilai tercatat atas aset keuangan yang belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai yang telah dinegosiasi ulang. Penerapan PSAK revisi ini tidak mempunyai dampak yang signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian.

Pengaruh pada Laporan Keuangan

Nilai tercatat (berdasarkan nilai nosional) dari kas dan bank, kas di bank yang dibatasi penggunaannya, piutang usaha, piutang lain-lain, utang bank jangka pendek, utang usaha, utang lain-lain, liabilitas yang masih harus dibayar di dalam laporan keuangan konsolidasian yang cukup mendekati nilai wajarnya karena sebagian besar bersifat jangka pendek atau nilai wajarnya tidak dapat ditentukan secara andal. Sementara untuk utang bank jangka panjang, utang pembiayaan konsumen dan utang sewa pembiayaan, nilai tercatat mendekati nilai wajarnya dikarenakan dikenakan bunga yang mengikuti tingkat suku bunga pasar.

Piutang perkebunan plasma tidak memiliki tanggal pembayaran dan bunga yang pasti, maka dicatat sebesar biaya perolehan. Tidaklah praktis untuk memperkirakan nilai wajar piutang perkebunan plasma karena tidak terdapat jangka waktu pembayaran yang tetap.

Tidaklah praktis untuk mengestimasi nilai wajar dari uang jaminan. Karena nilainya tidak material, saldo disajikan dengan biaya perolehan. Tabel di bawah ini mengikhtisarkan nilai tercatat dan estimasi nilai wajar instrumen keuangan Grup yang dinyatakan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2013 dan 2012:
 



b.    Aset Tetap

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”. Revisi PSAK No. 16 ini mengatur akuntansi tanah dan mencabut PSAK No. 47, “Akuntansi Tanah”. Penerapan SAK revisi ini tidak berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian.

Pengaruh terhadap Laporan Keuangan

Aset tetap dinyatakan sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Harga perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui ke dalam jumlah nilai tercatat (“carrying amount”) aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian pada saat terjadinya.

Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus selama umur manfaat aset. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 5 sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana Grup menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi.






Pada tahun 2012, pabrik milik AG, Entitas Anak, dibangun di atas tanah yang disewa dari PT Global Natural Resources dan pada tahun 2013, tanah tersebut telah dibeli oleh AG. Bangunan pabrik, mesin dan peralatan yang berada di atas tanah tersebut dijadikan sebagai jaminan untuk fasilitas pinjaman modal kerja dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mutiara Tbk, masing-masing pada tahun 2013 dan 2012. Pada tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, terdapat beberapa kendaraan dijadikan sebagai jaminan atas utang pembiayaan konsumen dan utang sewa pembiayaan.

Aset dalam penyelesaian pada tanggal 31 Desember 2013 merupakan bangunan mess dan infrastruktur pabrik dengan persentase penyelesaian antara 50 - 90%. Seluruh aset dalam penyelesaian diperkirakan akan selesai pada tahun 2014. Pada tanggal 31 Desember 2012, akun pembangunan dalam pelaksanaan yang merupakan penambahan fasilitas mesin pengolahan biodiesel yang dikerjakan sendiri oleh Perusahaan, telah di reklasifikasi ke mesin dan peralatan pabrik. Penambahan aset tetap selama tahun 2013 dan 2012 termasuk pemakaian persediaan masing-masing sejumlah Rp 1.096.897.436 dan Rp 1.714.496.000, penambahan aset tetap melalui utang sewa pembiayaan dan pembiayaan konsumen masing-masing sejumlah Rp 1.085.535.800 dan Rp 2.209.950.000.

Bangunan pabrik dan peralatan milik AG, Entitas Anak, serta kendaraan milik MPK, Entitas Anak, diasuransikan terhadap risiko kerugian akibat gempa bumi, kebakaran, dan risiko kerugian lainnya dengan nilai pertanggungan sebesar AS $ 39.000.000 dan Rp 1.142.300.000 pada tahun 2013 dan AS $ 31.000.000 pada tahun 2012, yang menurut manajemen cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas risiko-risiko tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi manajemen Grup, tidak terdapat peristiwa atau perubahan keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai asset tetap pada tanggal 31 Desember 2013 dan 2012.

c.    Perpajakan

Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan” yang menetapkan perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan transaksi dan kejadian lain dari periode kini yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian. Beban pajak kini untuk tahun berjalan dihitung berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan. Penangguhan pajak penghasilan dilakukan untuk mencerminkan pengaruh pajak atas beda temporer antara dasar pelaporan komersial dan pajak atas aset dan liabilitas dan akumulasi rugi fiskal. Pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian. Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan yang disebabkan oleh perubahan tarif pajak dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.

Pajak kini dan pajak tangguhan langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas. Koreksi terhadap kewajiban perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima, atau jika mengajukan banding, pada saat keputusan atas banding tersebut telah ditetapkan. Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil perkalian laba sebelum beban (manfaat) pajak menurut laporan laba rugi komprehensif konsolidasian dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku adalah sebagai berikut:






SUMBER:


Annual Report PT ETERINDO WAHANATAMA (ETWA) 2012 dan 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar