Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan pada terutang menurut ketentuan undang-undang tanpa mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk yang tujuannya untuk membiayai pengeluaran publik sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sudah bukan merupakan rahasia lagi bahwa dalam pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak sesuai dengan prosedur. Beberapa contoh kasus yang terjadi mulai dari penunggakan pajak hingga penggelapan pajak. Akhir-akhir ini marak sekali pemberitaan di media mengenai kasus-kasus penggelapan pajak oleh beberapa pihak. Jumlah miliaran rupiah bukan uang yang sedikit. Bagaimana pajak bisa digelapkan?