DEFINISI HUKUM
Hukum adalah sistem terpenting rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan dalam bidang politik, ekonomi, maupun kriminalitas. Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang pelanggarnya akan dikenakan sanksi.
Dapat disimpulkan bahwa hukum meliputi unsur-unsur:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat
- Bersifat mengikat dan memaksa
- Diadakan oleh badan-badan resmi
- Pelanggarnya dikenai sanksi tegas
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Menurut M. Manualang, ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yakni:
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
- Aspek pengaturan usaha-usaha hasil pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
- Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan Indonesia.
- Hukum Ekonomi sosial, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
- Asas manfaat
- Asas demokrasi pancasila
- Asas adil dan merata
- Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam peri kehidupan
- Asas hukum
- Asas kemandirian
- Asas keuangan
- Asas ilmu pengetahuan
- Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu:
- Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyebutkan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
- Badan Hukum
Merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Pengesahan badan hukum dengan cara:
- Didirikan dengan akta notaris
- Didaftar di kantor panitera pengadilan negeri setempat
- Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM
- Diumumkan dalam berita negara RI
OBJEK HUKUM
Objek hukum berdasarkan pasal 499 KUH perdata yakni benda. Benda ialah segala sesuatu yang berguan bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan para subjek hukum. Benda dapat dibedakan menjadi 2, yakni:
- Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang dapat dirasakan dengan panca indera saja, misalkan merk suatu produk.
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.
- Hak Nisbi
Adalah hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
- Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Adalah hak jaminan yang melekat kepada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
- Gadai
Gadai telah diatur dalam pasal 1150-1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
- Hipotik
Hipotik diatur dalam pasal 1162-1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.
KEGIATAN EKONOMI SERTA HUKUM YANG MELANDASINYA
PASAR MODAL
Pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan saham.
Dasar Hukum Pasar Modal:
- Undang-undang No. 8 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995
- SK Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995
- SK Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995
- SK Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995
- Keputusan Presiden Nomor 117/1999
- Keputusan Presiden Nomor 120/1999
- Keputusan Presiden Nomor 121/1999
- Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK 38/SK/1999
- Saham
Saham adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/saham kolektif kepada pemegang saham. Hak—hak pemegang saham adalah deviden, suara dalam RUPS, peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
- Obligasi
Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak—hak pemilik obligasi adalah pembayaran bunga, pelunasan utang, peningkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
- Reksadana
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan dalam investasi di pasar modal atau pasar uang. Hak –hak pemilik sertifikat obligasi adalah dividen yang dibayarkan secara berkala, peningktan nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali, hak menjual kembali kepada PT Danareksa.
Para Pelaku Pasar Modal
- Pelaku, yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
- Emiten, yakni pihak yang melakukan penawaran ummum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sementara itu dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.
- Komoditi, yakni barang yang diperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lain lain.
- Lembaga Penunjang, yakni lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga—lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
- Investasi , yakni kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya mendapatkan sejumlah keuntungan.
- Badan Pengawas pasar modal, yaitu pengelola pasar modal di bawah departemen keuangan.
- Bursa Efek yaitu lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan pemilik modal dan yang membutuhkannya.
- Lembaga Kliring dan Penjamin yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang menyelenggarakn kegiatan custodian sentral bagi bank cusstodian, perusahaan efek, dan lain—lain.
- Notaris
- Konsultan Hukum
- Akuntan Publik
- Perusahaan Penilai
Larangan Dalam Pasar Modal
- Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan efek.
- Perdagangan orang dalam.
- Larangan bagi orang dalam, yaitu mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi terhadap pihak lain.
- Larangan bagi pihak yang disamakan dengan orang dalam.
- Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
- Sanksi administrasi, yaitu peringatan terulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, pembatalan pendaftaran.
- Sanksi pidana, yaitu dikenakan pelanggaran pidana di pasar modal dan denda.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://hinokaji.wordpress.com/category/aspek-hukum-dalam-ekonomi-rangkuman/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar