Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu
perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan
mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi
perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah
mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia
tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia
melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali
tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara
manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus
ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah
satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber
daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik
dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum
atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau
suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada
kelompok sosial atau bangsa tersebut.