Dasar
Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
Laporan keuangan
konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) di Indonesia, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
(DSAK) dan peraturan-peraturan serta Pedoman Penyajian dan Pengungkapan laporan
keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan
Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK)).
Kebijakan akuntansi yang
ditetapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah selaras
dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012,
kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi efektif sejak tanggal 1
Januari 2013 seperti yang telah diungkapkan pada Catatan ini.
Penerapan PSAK yang telah
direvisi (efektif mulai 1 Januari 2012) pada Laporan Keuangan Perusahaan yaitu
pada: