Senin, 10 Oktober 2011

Kondisi Perkoperasian di Indonesia

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. (Koperasi inilah yang merupakan cikal bakal BRI). Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” dan disingkat SKN.

Koperasi berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dikatakan pula bahwa usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan adalah Koperasi. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.

Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah, koperasi telah membantu membangun ekonomi negara – negara di dunia baik negara maju maupun negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara – negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar, strategis dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan skala besar.

Begitupun di Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju, ini dikarenakan beberapa hal yaitu:

1.  Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.

2.  Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

3.  Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

4.  Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.

5.  Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
Hal-hal tersebut membuat perkembangan koperasi sedikit terhambat. Koperasi yang seharusnya mandiri dan berdiri sendiri sampai saay ini masih banyak yang bergantung pada fasilitas dan pendanaan dari pemerintah. Koperasi yang benar-benar telah mandiri masih dapat dihitung dengan jari.
Saat ini Dekopindo sedang merencanakan akan diadakannya revitalisasi koperasi. Meskipun revitalisasi ini dinilai mendesak, tapi hal ini perlu dilakukan untuk kembali mengarahkan koperasi kepada jati dirinya sesungguhnya dan diharapkan dapat mempersiapkan koperasi di Indonesia untuk dapat bersaing dalam globalisasi yang semakin marak saat ini. Menyambut keseriusan Dewan Koperasi Indonesia dalam hal Revitalisasi koperasi ini, maka tanggal 23 September 2011 kemarin diadakan Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) yang membahas tentang rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagai upaya revitalisasi internal gerakan koperasi Indonesia.
Sebagai langkah-langkah yang perlu diambil dalam merealisasikan rencana ini, Ketua umum Dekopin, H. A. M. Nurdin Halid mengatakan,”Untuk merevitalisasi koperasi di Tanah Air, pihaknya menekankan pada tiga hal penting, yakni memperbaharui cara pandang gerakan koperasi terhadap dinamika ekonomi global, memilih prioritas dan orientasi baru serta sistem tata kelola yang berdaya saing, serta menetapkan model pendidikan yang layak menjadi muatan bagi upaya meningkatkan daya saing koperasi di era pasar bebas.” Dekopin bertekad melakukan revitalisasi koperasi yang mencakup upaya untuk mengembangkan kualitas kinerja dan prestasi koperasi agar koperasi di Indonesia semakin mandiri, kuat, dan berdaya saing tinggi. Meskipun masih banyak pihak yang meragukan langakah revitalisasi ini dan ada saja pihak yang menkritik akan langkah ini, ada baiknya kita memberi dukungan pada Dekopin dalam melaksanakan usaha memajukan koperasi di Indonesia sambil terus memantau perkembangannya.
Aneh memang jika Indonesia yang menyebut koperasi secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di Indonesia tidak secemerlang di bandingkan negara-negara lain. Sebagai contoh di Kanada 70 persen penduduk adalah anggota koperasi. Di Brazil 6 persen ekspor dilakukan oleh koperasi dengan total nilai ekspor mencapai US$2,8 milyar. Di Denmark 36,4 persen nilai retail dikuasai oleh koperasi konsumen. Di Jerman 1 dari 4 penduduk adalah anggota koperasi, di Jepang 1 dari 3 penduduk anggota koperasi, bahkan negara superliberal seperti AS ternyata 4 dari 10 penduduknya adalah anggota koperasi (Krisnamurthi, 2010).
Sebenarnya prestasi koperasi Indonesia juga tidak terlalu buruk. Tercatat 10 koperasi terbesar di Indonesia menguasai bisnis senilai 4 triliun rupiah dengan jumlah anggota lebih dari 70 ribu orang. Prestasi 10 koperasi terbesar dapat dijadikan pelajaran yang baik bagi koperasi-koperasi lainnya sehingga semakin banyak lagi koperasi di Indonesia yang memiliki prestasi yang cemerlang.
Sudah saatnya bagi koperasi untuk berbenah diri. Koperasi tidak perlu menunggu bantuan dari siapapun untuk mengembangkan dirinya karena sebenarnya maju mundurnya koperasi ditentukan oleh tekad untuk maju dari para anggotanya sendiri. Sudah saatnya sifat mandiri (self-help) harus dimiliki oleh setiap anggota koperasi di seluruh Indonesia. Perpaduan antara sifat self-help dan kerja sama serta didasari oleh asas kekeluargaan, koperasi di Indonesia pasti dapat berubah ke arah yang lebih baik. Inilah cita-cita kita bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. Cita-cita para pendiri bangsa, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Jumlah koperasi di Indonesia yang mencapai ratusan ribu bukanlah jumlah yang sedikit. Namun secara kualitas koperasi-koperasi di Indonesia masih jauh dibandingkan kualitas koperasi di negara lain ataupun usaha-usaha kapitalis. Jumlah koperasi yang berkualitas atau paling tidak mendekati jumlahnya tidak sampai setengah dari jumlah koperasi yang ada di Indonesia.
Untuk dapat meningkatkan kualitas, koperasi-koperasi di Indonesia harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada saat ini. Dengan kata lain, koperasi harus bersifat fleksibel, tentu saja tanpa meninggalkan asas-asas dasar koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar