Jumat, 19 November 2010

Tugas 4

Pengertian dari Merek, Nama Merek, Logo, Merek Dagang, Hak Cipta

Merek

     Merek adalah suatu lambang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.








Nama Merek

     Nama Merek adalah bagian dari merek dimana bagian dari merek yang dapat disebutkan atau dieja.






Logo

     Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara dan hal-hal lainnya yang di anggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah di ingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.



 

Merek Dagang

     Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.







Hak Cipta

     Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagaan atau informasi tertentu. Pada dasarnya Hak Cipta merupakan "hal untuk menyalin suatu ciptaan". (hak hukum eksklusif yang di berikan untuk menggandakan, mempublikasikan, dan menjual segala sesuatu yang berbentuk buku, musik, atau karya artistic)



. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar