Anjak Piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang
diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual
selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau
diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Manfaat Anjak Piutang adalah:
- Menurunkan biaya produksi
- Memberikan fasilitas pembayaran di muka
- Meningkatkan daya saing perusahaan klien
- Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
- Menghindari kerugian karena kredit macet
- Mempercepat proses ekonomi
SEJARAH ANJAK PIUTANG
Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara pada sektor
industri tekstil. Selanjutnya
anjak piutang telah memasuki berbagai jenis segmen produk dan jasa.
Kegiatan anjak piutang merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. kelembagaan
anjak piutang dimulai sejak Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes
20, 1988.
Usaha anjak Piutang ini dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber
pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Kegiatan
usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh muIti finance company yaitu lembaga
pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang anjak piutang, sewa
guna usaha, modal ventura,
kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Bank pada prinsipnya
dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu
membentuk badan usaha baru. Karena volume usaha anjak
piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan
kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu
badan hukum terpisah.
PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Banyaknya sektor
usaha yang menghadapi berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan
terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya
jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin
menyulitkan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam mengatasi
kendala di atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan
memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak
piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber
pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya
secara kredit.
Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan
peningkatan produksi dan penjualan.
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG
Dalam, kegiatan
anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a. Perusahaan anjak piutang
(factor),
Factor adalah perusahaan atau pihak yang
menawarkan jasa anjak piutang.
b. Klien (supplier) dan
Klien adalah pihak yang menggunakan jasa
perusahaan anjak piutang.
c. Nasabah (customer) atau disebut
debitor.
Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan
transaksi dengan klien.
Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak
piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda.
Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer,
sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier.
Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer.
Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya
transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Dari Gambar 16-1 dapat dilihat siklus penjualan tradisional yang
umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau debitor.
Selanjutnya, apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa
perusahaan anjak piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai
pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana dijelaskan
pada Gambar berikut.
JENIS-JENIS
ANJAK PIUTANG
Transaksi anjak piutang berkembang sejalan dengan meningkatnya
berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan
anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya
supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang
disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan
perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui
persis sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan
mempercepat menenhukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas
sesuai dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas anjak
piutang yang ditawarkan oleh pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam
berbagai jenis sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed / notification. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification
factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan
sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena
itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki
hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat
melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang
yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan
antara lain:
a)
untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b)
untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak
perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak
klien sebagai penjual.
c)
mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi
perusahaan anjak piutang.
d)
memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila
terjadi perselisihan.
Undisclosed/non
notification & Undisclosed atau juga disebut
dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau pengalihan
piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada
debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien; atau
secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan
menghadapi risiko.
Transaksi disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan
piutang klien kepada perusahaan anjak piutang akan
memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak yang terkait.
2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse
factoring. Anjak
piutang dengan cara recourse atau disebut juga with
recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi
kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang
merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang
dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak
piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse)
pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
Without
recourse factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu
perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang
telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian
anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat
diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan
tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang
cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang
telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran utang.
Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat
mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
3. Berdasarkan Pelayanan
Full servicefuctoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak
piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya
urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan
piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.
Financefactoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas
pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat
penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai
seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan
penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
Bulk factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu
transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien.
Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama
dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh
klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
Maturity factoring. Dalam maturity
factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan
penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan
kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30,
artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia
memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan
dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring
akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo.
Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas
piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang
didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy
faktur.
4. Berdasarkan Lingkup
Kegiatan
Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan
anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
International
factoring. Anjak
piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak
piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan
factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.
5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced
payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan
memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak
piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80%
dari nilai faktur.
Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan
perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan
berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk
lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil
melakukan penagihan terhadap debitor.
MANFAAT ANJAK PIUTANG
Manfaat anjak
piutang bagi klien dapat dijelaskan antara lain
sebagai berikut:
a. Membantu
administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau
komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjak-piutangkan
atas jasa jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak
piutang. Jasa jasa tersebut
meliputi administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu
penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak
piutang akan timbul beban biaya atas klien.
b. Membantu beban risiko (credit inscrrance)
Kadang-kadang klien (supplier) membatasi
penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual
kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan
saja semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang
sudah di depan mata tetapi juga rugi secara immateriel
dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak
piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena
pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.
c. Memperbaiki sistem penagihan
Keuntungan lain perusahaan anjak piutang
adalah memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan anjak piutang
membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untuk , dibayar pada saat jatuh temponya. Hat tersebut
berarti perusahaan anjak piutang akan memantau
pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh
tempo. Klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang
dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang
sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan
nasabah atau custonrer.
d. Membantu
memperlancar modal kerja
Dengan anjak piutang, setiap
penjualan praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah
kredit. Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka
waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal tersebut akan lebih kompetitif karena
klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar