Pengertian dan Ruang Lingkup Penghapusan Kredit Macet(bad credit)
Dalam praktik perbankan, pada tahap awal bank akan melakukan upaya
penyelamatan kredit terhadap portofolio kredit yang tergolong kredit
bermasalah (kredit kurang lancar, kredit diragukan, kredit macet). Upaya penyelamatan kredit dilakukan bank dengan menggunakan tiga cara secara berurutan yaitu:
a. Penjadwalan kembali (rescheduling),
b. Persyaratan kembali (reconditioning),
c. Penataan kembali (restructuring atau restnikturisasi).
b. Persyaratan kembali (reconditioning),
c. Penataan kembali (restructuring atau restnikturisasi).
Jika
upaya penyelamatan kredit dengan cara restruktutisasi tetap tidak
berhasil dan portofolio kredit tetap macet, maka dapat menempuh cara
penghapusan kredit macet(bad credit). Penghapusan kredit
macet(bad credit) (write-oft) sudah lazim dilakukan perbankan nasional
sebagai salah satu cara untuk menurunkan tingkat rasio kredit bermasalah
(rasio NPL) guna meningkatkan tingkat kesehatan bank. Penghapusan kredit macet(bad
credit) terdiri atas dua tahap yaitu: Hapus Buku (Penghapusan
Bersyarat) dan Hapus Tagih (Penghapusan Mutlak). Hapus tagih pada
umumnya baru dilakukan oleh pihak bank jika portofolio kredit macet(bad
credit) tersebut sudah sangat sulit untuk ditagih atau karena biaya
penagihannya sangat besar.
Meskipun sudah dihapus buku dan dihapus
tagih, portofolio kredit macet(bad credit) masih mungkin untuk ditagih
sehingga masih mungkin memberikan pemasukan uang kepada bank. Pemasukan
semacam ini tetap harus dimasukkan ke dalam pembukuan bank yaitu dalam
pos penghasilan lain-lain, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai
penghasilan pribadi para pejabat bank menurut Dahlan M.
Sutalaksana,
write-off didefinisikan sebagai penghapusbukuan. Dalam konteks
perbankan istilah ini biasanya ditujukan untuk mengeluarkan rekening
aset yang tidak produktif dan pembukuan, seperti kredit macet yang tidak
dapat ditagih, namun demikian bank tetap berhak melakukan penagihan
atas kredit macet itu sebisa mungkin. Penghapusbukuan kredit
macet oleh bank pada dasarnya dapat dilakukan oleh bank sepanjang bank
yang bersangkutan mampu untuk melaksanakannya, yaitu mempunyai cadangan
dalam jumlah yang cukup.
Dalam hal cadangan yang dibentuk oleh
bank belum mencukupi, maka penghapusbukuan kredit macet tersebut dapat
dibebankan pada laba rugi sesudah pajak. Dalam pelaksanaannya
penghapusbukuan kredit(credit) tersebut dilakukan secara sukarela maupun
bersifat wajib (mandatory write off). Tujuan utama penghapusbukuan
kredit macet terutama adalah untuk memperbaiki kondisi kualitas aktiva
produktif bank-bank. Namun dalam penerapannya masih dianggap terdapat
berbagai permasalahan, khususnya menyangkut ketentuan perpajakan,
ketentuan rahasia bank dan berbagai permasalahan yang dihadapi bank-bank
terutama bank yang telah go public.
Penghapusan kredit(credit) yang dilakukan oleh bank dapat dibedakan menjadi dua:
1.
Penghapusbukuan secara administratif yang tidak menghilangkan hak
tagih. Kredit(credit) yang dihapusbukukan tetap dicatat secara ekstra
komtabel. Debitur tidak diberi tahu karena status debitur sebagai
peminjam masih belum dihapuskan.
2. Penghapusbukuan yang dianggap
rugi dan tidak ditagih lagi. Dalam hal ini bank benar-benar menanggung
rugi dan jumlah kredit(credit) yang akan dihapus benar-benar akan
dihapus dati neraca (baik on balance sheet maupun off balance sheet).
Hal
ini terutama bagi debitur-debitur yang telah dinyatakan pailit.
Penghapusan kredit (write-off) hanya diperbolehkan untuk portofolio
kredit yang tergolong kredit macet(bad credit) Penghapusan kredit
terdiri atas dua cara dan dua tahap yaitu:
a. Hapus buku atau penghapusan secara bersyarat atau conditional write-off dan,
b. Hapus tagih atau penghapusan secara mutlak atau absolute write-off.
b. Hapus tagih atau penghapusan secara mutlak atau absolute write-off.
Pada
tahap pertama, bank akan melakukan hapus buku dengan cara mengeluarkan
semua portofolio kredit macet dari pembukuan bank, namun bank tetap akan
melakukan upaya penagihan kepada debitur. Jika program hapus buku tetap
tidak berhasil mengembalikan uang kredit, maka bank dapat membuat
program hapus tagih sehingga bank tidak perlu melakukan upaya penagihan
kepada debitur. Selanjutnya jika program hapus tagih ternyata tetap
tidak berhasil mengembalikan uang kredit yang ditargetkan, maka bank
dapat melakukan penyelesaian kredit(credit) melalui jalur litigasi
(pengadilan) maupun jalur nonlitigasi (di luar pengadilan).
Program hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet
harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan
wewenang yang dapat merugikan bank dan nasabah debitur. Program hapus
buku dan hapus tagih terhadap kredit macet(bad credit) yang ada di bank
umum, baik di bank swasta maupun bank BUMN, secara umum diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia (PBI), khususnya dalam Bab VII, Pasal 69 hingga
Pasal 71 dan PBI 7/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum. Di
samping itu, program hapus buku dan hapus tagih sesuai amanat Pasal 8
Ayat (2) UU Perbankan (UU 10/1998) juga harus diatur dalam pedoman
perkreditan yang harus ada di masing-masing bank. Program hapus buku dan
hapus tagih juga harus terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam
sebuah Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam UU 40/2007 tentang
Perseroan Terbatas. Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih harus selalu
didasari oleh hasil keputusan RUPS sesuai mekanisme korporasi. Direksi
bank pada awalnya mengajukan usulan sejumlah portofolio kredit macet
yang akan dihapus buku dan atau dihapus tagih kepada RUPS untuk
dimintakan persetujuan. Mekanisme RUPS diatur dalam UU 40/2007 tentang
Perseroan Terbatas Bab VI Pasal 75 hingga Pasal 91. Pemegang saham
mayoritas sangat menentukan hasil keputusan RUPS. Khusus bagi bank BUMN,
hasil keputusan RUPS sangat dipenganihi oleh kebijakan Pemerintah
selaku pemegang saham mayoritas di bank BUMN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar