Jumat, 06 Juli 2012

Pasar Modal

Merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum, perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi peerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Struktur pasar modal di Indonesia berada pada Menteri Keuangan menunjuk BAPEPAM, yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari pasar modal.


Para pelaku di pasar modal antara lain:
·       - Emiten:  Perusahaan yang akan menjual surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa.
·        - Investor: Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
·         - Lembaga Penunjang: Turut serta mendukung beroperasinya pasar modal.
·       -        Penjamin Emisi (Underwritter): Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
·        -  Broker/Pialang: Perantara dalam jual/beli efek, antara emiten dengan investor.
·    - Dealer, Penanggung (guarantor), wali amanat (trustee), perusahaan surat berharga (securities company), perusahaan pengelola dana (investment company), kantor administrasi efek.

Fungsi Pasar Modal antara lain:
-       > Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
-       > Sebagai sarana pemerataan pendapatan
-       > Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
-       > Sebagai sarana penciptaan lapangan kerja
-       > Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
-       > Sebagai indikator perekonomian negara

Lembaga dan struktur pasar modal di Indonesia sebagai berikut:
-     *  BAPEPAM
-     *  BEI
-     *  Perusahaan efek
-     *  Lembaga Kliring dan Penjaminan
-     *  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Penawaran umum (go public) => secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penwaran umum, yang tujuannya untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi.
Jenis pasar modal dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.   
11. Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar perdana adalah penawaran pasar pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
2.  
  2. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual beli saham diantara investor, setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah izin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Pasar sekunder terjadi di 2 tempat, yaitu di BEI (bursa efek reguler) dan bursa pararel, yaitu sistem perdagangan efek diluar bursa efek resmi, yang diatur, diawasi, dan dibina oleh BAPEPAM.



 sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar