Merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum, perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan
dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor
dengan perusahaan ataupun institusi peerintah melalui perdagangan instrumen
jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Struktur pasar modal di
Indonesia berada pada Menteri Keuangan menunjuk BAPEPAM, yang bertugas untuk
melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari pasar modal.
Para pelaku di pasar modal
antara lain:
· -
Emiten: Perusahaan yang akan menjual surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa.
· -
Investor: Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
·
- Lembaga Penunjang: Turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal.
· - Penjamin Emisi (Underwritter): Lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
· -
Broker/Pialang: Perantara dalam jual/beli efek,
antara emiten dengan investor.
· - Dealer, Penanggung (guarantor), wali amanat
(trustee), perusahaan surat berharga (securities company), perusahaan pengelola
dana (investment company), kantor administrasi efek.
Fungsi Pasar Modal antara
lain:
-
> Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
-
> Sebagai sarana pemerataan pendapatan
-
> Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
-
> Sebagai sarana penciptaan lapangan kerja
-
> Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
-
> Sebagai indikator perekonomian negara
Lembaga dan struktur pasar
modal di Indonesia sebagai berikut:
- *
BAPEPAM
- * BEI
- *
Perusahaan efek
- *
Lembaga Kliring dan Penjaminan
- *
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Penawaran umum (go public)
=> secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penwaran umum, yang
tujuannya untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual
saham atau obligasi.
Jenis pasar modal dapat dibedakan
menjadi 2, yaitu:
1.
11. Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar
perdana adalah penawaran pasar pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut
diperdagangkan di pasar sekunder.
2.
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual beli saham diantara investor,
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu
selambat-lambatnya 90 hari setelah izin emisi diberikan maka efek tersebut
harus dicatatkan di bursa. Pasar sekunder terjadi di 2 tempat, yaitu di BEI
(bursa efek reguler) dan bursa pararel, yaitu sistem perdagangan efek diluar
bursa efek resmi, yang diatur, diawasi, dan dibina oleh BAPEPAM.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar