Jumat, 06 Juli 2012

Perlindungan Konsumen

Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang no. 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.

Asas dan tujuan

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, serta asas kepastian hukum.

1.  Asas manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.  Asas keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3.   Asas keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.

4.  Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.   Asas kepastian hukum
Yaitu baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen:
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari pengaruh negatif pemakaian barang dan atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan,keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak dan kewajiban konsumen

Berdasarkan pasal 4 dan 5 Undang-Undang No.8 tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut:

Hak konsumen 
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa 
  • Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa 
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan 
  • Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut 
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya. 
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen 
  • Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan 
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa 
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati 
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan kewajiban pelaku usaha

Berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No.8 tahun 1999, hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut:

Hak pelaku usaha 
  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan 
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik 
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen 
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan 
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban pelaku usaha 
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya 
  2. Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. 
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang mmbeda-bedakan konsumen dalam pemberian pelayanan ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen. 
  4. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku 
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau diperdagangkan 
  6. Memberi kompensasi , ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan 
  7. Memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai degan perjanjian

Tanggung jawab pelaku usaha

Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Di dalam UU no.8 tahun 1999 diatur oleh pasal 19 sampai dengan pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau di perdagangkan dengan pemberian ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen. Bentuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang,penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu pasal 20 dan 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 membuktian bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19.

Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh UU no.8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai pasal 63 dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana pokok, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen serta kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha.
 
sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar