Minggu, 01 Juli 2012

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Uasaha Tidak Sehat

Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.


2.Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2

Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelakuusaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitandengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, sertakemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara danmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasaioleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

3.Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan

 –Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usahaatau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah adayang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan danselanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 

–Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha ataulebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baruyang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

 –Pengambil adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalianterhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.

4.Sebutkan beberapa asas dalam UU no.5 Tahun 1999

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dankepentingan umum.

5.Apa tujuan UU tersebut digunakan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasiyang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dariUU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatankonsumen

Sistem hukum yang ada di Indonesia mengenai persaingan curang diatur dalam secara umum pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Begitu juga terdapat dalam Pasal 322 jo. Pasal 323 jo. Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Dengan menetapkan Undang-undang rahasia dagang, Indonesia merasa telah melaksankan kewajiban memberikan perlindungan terhadap praktek persaingan curang yang diatur dalam agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights Section 7, Article 39.
Namun bila dilihat dari sisi undang-undang monopoli dan persaingan tidak sehat, undang-undang ini memang melindungi pemilik hak rahasia dagang dari praktek persaingan curang, namun bagaimanakan dengan para pemilik rahasia dagang dengan melalui perjanjian antar pihak tentang penalihan rahasia dagang mengenai penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.

 sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar