Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha.
2.Kegiatan
yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing
yang berarti
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau
pelakuusaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitandengan kemampuan
keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, sertakemampuan
untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara danmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.”Jadi, sektor-sektor ekonomi
seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasaioleh negara
tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
3.Perjanjian
yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
–Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
Perseroan/Badan Usahaatau lebih
untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah adayang
mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang
menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang
menerima Penggabungan danselanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan
diri berakhir karena hukum.
–Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha ataulebih
untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha
baruyang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha
yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
–Pengambil
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh
atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan
Usaha yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalianterhadap Perseroan/Badan
Usaha tersebut.
4.Sebutkan beberapa
asas dalam UU no.5 Tahun 1999
Pelaku usaha
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dankepentingan umum.
5.Apa tujuan UU tersebut digunakan
Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar
kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasiyang cenderung mengurangi
dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dariUU persaingan usaha adalah promoting
competition dan memperkuat kedaulatankonsumen
Sistem hukum yang ada di Indonesia
mengenai persaingan curang diatur dalam secara umum pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Begitu
juga terdapat dalam Pasal 322 jo. Pasal 323 jo. Pasal 382 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang
No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, Undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Dengan menetapkan Undang-undang rahasia
dagang, Indonesia merasa telah melaksankan kewajiban memberikan
perlindungan terhadap praktek persaingan curang yang diatur dalam
agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights
Section 7, Article 39.
Namun bila dilihat dari sisi
undang-undang monopoli dan persaingan tidak sehat, undang-undang ini
memang melindungi pemilik hak rahasia dagang dari praktek persaingan
curang, namun bagaimanakan dengan para pemilik rahasia dagang dengan
melalui perjanjian antar pihak tentang penalihan rahasia dagang mengenai
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar