Sewa Guna Usaha (Leasing)
adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi
(finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk
membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai
sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat
juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian
disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian leasing, hak milik atas barang
modal berada pada perusahaan pembiayaan.
Di Indonesia, leasing baru
dikenal melalui surat keputusan bersama menteri keuangan dengan menteri
perdagangan RI dengan no.KEP-122/MK/IV/2/1974 dan no. 30/kpb/I/1974 tanggal 7
Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Perbedaan jenis leasing
menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan , perlakuan pajak,
dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Financial lease dan
operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan niai, sedangkan untuk operating
lease juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena
diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa.
Pengertian leasing menurut
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan adalah “setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama."
Maka pada prinsipnya,
pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1.
Pembiayaan perusahaan
2.
Penyediaan barang-barang modal
3.
Jangka waktu tertentu
4.
Pembayaran secara berkala
5.
Adanya hak pilih (option right)
6.
Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7.
Adanya pihak lessor
8.
Adanya pihak lessee
Sebagai suatu alternatif
sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh
keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.
Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat
disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
2.
Tidak diperlukan jaminan, karena hak
kepemilikan sah atas akta yang di-lease serta pengaturan pembayaran lease sudah
merupakan jaminan.
3.
Capital saving, artinya tidak menyediakan
dana besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam
kebiasaan lease tidak terlalu besar.
4.
Cepat dalam pelayanan, artinya secara
prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi dalam
pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank.
5.
Pembayaran angsuran lease diperlakukan
sebagai biaya operasional.
6.
Sebagai pelindung dari inflasi
7.
Adanya hak opsi bagi lessee pasa akhir masa
lease
8.
Adanya kepastian hukum
Klasifikasi leasing
Ø Capital
Lease/Financial Lease
Perusahaan
leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan
membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari
barang yang dibutuhkan.
Selanjutnya
capital atau financial lease ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Direct
Financial Lease dan Sale and Lease Back.
Ø Operatin
Lease
Lessor
membeli barang kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Di
dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak menghitung biaya-biaya
tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang itu masih
cukup tinggi.
Ø Sales
Type Lease (Lease Penjualan)
Biasanya
dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya.
Ø Leverage
Lease
Pada
leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider
Ø Cross
Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara.
Aspek pajak yang berkaitan
dengan leasing:
-
Pajak Penghasilan (PPh)
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
s sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar