Jumat, 06 Juli 2012

Leasing


Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian leasing, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.
Di Indonesia, leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama menteri keuangan dengan menteri perdagangan RI dengan no.KEP-122/MK/IV/2/1974 dan no. 30/kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.

Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan , perlakuan pajak, dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Financial lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan niai, sedangkan untuk operating lease juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa.

Pengertian leasing menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan adalah “setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama."

Maka pada prinsipnya, pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1.    Pembiayaan perusahaan
2.    Penyediaan barang-barang modal
3.    Jangka waktu tertentu
4.    Pembayaran secara berkala
5.    Adanya hak pilih (option right)
6.    Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7.    Adanya pihak lessor
8.    Adanya pihak lessee

Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.    Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
2.    Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas akta yang di-lease serta pengaturan pembayaran lease sudah merupakan jaminan.
3.    Capital saving, artinya tidak menyediakan dana besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar.
4.    Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi dalam pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank.
5.    Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6.    Sebagai pelindung dari inflasi
7.    Adanya hak opsi bagi lessee pasa akhir masa lease
8.    Adanya kepastian hukum

Klasifikasi leasing

Ø  Capital Lease/Financial Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan.
Selanjutnya capital atau financial lease ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Direct Financial Lease dan Sale and Lease Back.
Ø  Operatin Lease
Lessor membeli barang kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak menghitung biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang itu masih cukup tinggi.
Ø  Sales Type Lease (Lease Penjualan)
Biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya.
Ø  Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider
Ø  Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara.

Aspek pajak yang berkaitan dengan leasing:
-       Pajak Penghasilan (PPh)
-       Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

s sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar