Minggu, 01 Juli 2012

Hukum Perusahaan di lndonesia

Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
-   Bekerja terus menerus
-   Bersifat tetap
-   Terang-terangan
-   Mendapat keuntungan
-   Pembukuan.

Badan Usaha.
Perkumpulan :  Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
-    Adanya kepentingan terhadap sesuatu.
-    Adanya kehendak.
-    Adanya tujuan.
-    Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :

  • o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
  • o Mempunyai tujuan tertentu
  • o Mempunyai kepentingan sendiri
  • o Adanya organisasi yang teratur
  • o Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )
  • o Aturan perusahaan dagang  Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
  • o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
  • o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN
  1. PERJAN (Perusahaan jawatan)
-    Pabrik servis.
-    Merupakan bagian dari departemen
-    Mempunyai hubungan hukum publik.
-    Pimpinannya disebut Kepala.
-    Memperoleh fasilitas dari Negara.
-    Status pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.
  1. PERUM (Perusahaan umum)
-    Makna usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.
-    Suatu berbadan hukum.
-    Bergerak dalam bidang yang penting.
-    Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
-    Dapat dituntut dan menuntut.
-    Dipimpin oleh Direksi.
-    Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.
  1. PERSERO (Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.
-    Mencari keuntungan.
-    Statusnya badan hukum
-    Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
-    Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
-    Dipimpin oleh seorang Direksi.
-    Peran negara adalah tonggak saham.
-    Pegawainya perusahaan.
-    Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :
  • o Badan Legislatif ( UU )
  • o Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
  • o Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
  • o Masyarakat sendiri yang biasa  menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)
Bab I  : Tentang perikatan pada umumnya.
Bab II : Tentang perikatan yang timbul dari perjanjian.
Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
-    UU BUMN
-    UU Kekayaan Intelektual
-    Pengangkutan di darat, air dan udara.
-    Ketentuan mengenai perasuransian.
-    Perkoperasian
-    Pasar modal
-    Perseroan Terbatas, dsb.
Kontrak Perusahaan.
1. Kontrak perusahaan merupakan sumber pertama kewajiban serta hak serta tanggung jawab para pihak.
2. Asas kebiasaan berkontrak yaitu pasal 1338 ayat (1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3. Dalam kontrak perusahaan sering melibatkan pihak ketiga dalam hal penyerahan barang (perusahaan ekspedisi), pergudangan, asuransi.
4. Dalam Yurisprudensi  kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim di pandang dengan dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa dan hak para pihak
Misalnya yurisprudensi  :
-    Jual beli
-    Putusan perkara merk Nomor /341/PK PDT/1986
-    Srnopi dan Stok Nomor 1272/1984
Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha.
Kriteria kebiasaan yang di pakai sebagai sumber hukum bagi pengusaha :
-    Perbuatan yang bersifat keperdataan
-    Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya di penuhi.
-    Tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan
-    Diterima oleh para pihak secara sukarela karena dianggap hal yang lebih dan patut.
-    Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh para pihak.
Perjanjian Baku yaitu dimana salah satu pihak telah menuangkan perjanjian tersebut didalam format formulir.
PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum atau badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Akuisisi = Pengambilalihan (take over)
-    UU Nomor 1 Tahun 1995 : PT
-    UU Nomor 7 Tahun 1992 : Perbankan
-    PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (pasal 103-105)
Wewenang untuk mengakuisisi adalah RRPS
Jeni-jenis Akuisisi :
Ditinjau dari segi kekuasaan perseroan
  • Akuisisi Internal yaitu akuisisi terhadap perseoan dalam kelompok atau group sendiri.
  • Akuisisi Eksternal yaitu akuisisi terhadap perseroan luar atau group sendiri atau terhadap perseroan dari kelompok lain.
Ditinjau dari segi keberadaan perseoan
  • Akuisisi pinansial yaitu akusisi terhadap beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pinansial memperbaiki kondisi perseroan-perseroan terakuisisi.
  • Akusisi strategis yaitu akuisisi engan tujuan untuk menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan angka panjang.
-          Akuisisi Horizontal yaitu akuisisi perseroan yang memiliki produk dan jasa  yang sejenis atau pesaing yang memiliki daerah kekuasaan yang sama dengan tujuan untuk memperluas pasar.
-          Akuisisi Vertical yaitu akuisisi terhadap beberapa perseroan yang memiliki produk atau ketentuan sejenis dengan tujuan untuk mengurangi mata rantai dari hulu sampai ke hilir.
-          Akuisisi Komkomerasi yaitu akuisisi bebrapa perseroan yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis perseroan pengakuisisi dengan tujuan membentuk komlomerasi yag lebih besar.
Keuntungan Akuisisi
-          Kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat.
-          Pengaruh persaingan dapat dikurangi
-          Kedudukan atau keuangan erseroan bertambah kuat
-          Arus barang ke pasaran terjamin.
-          Perseroan yang rugi menjadi stabiii kerugiannya.
-          Kualitas atau mutu barang dapat di tingkatkan.
Kerugian Akuisisi
  • Pemegang saham royalitas makin terdesak oleh pemegang saham mayoritas
  • Secara diam-diam akuisisi cenderung menuju pada pusat penguasaan ekonomi pada pusat penguasan tertentu dalam bentuk monopoli.
  • Pemasukan pendapatan Negara disektor pajak akan berkurang karena daftar laba rugi menunjukan angka rendah bagi bayar pajaknya.
  • Perseroan mengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas sehingga menjadi pemegang monopoli dan dalam hal ini sulit di awali karena belum ada undang  undang anti monopoli.
Akuisisi Bank
Diatur dalam PP Nomor 28 tahun 1999 dan Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998
Dalam pasal 1 angka 4 : akuisisi pangambil alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.
Syarat Akuisisi Bank
Mendapat izin dari Bank Indonesia (penting) karena Bank Indonesia sebagai pusat yang bertanggung jawab terhadap bank-bank yang ada di Indonesia.
Tujuan Akuisisi Bank
-          Dapat mendorong kinerja bank dan system kinerja nasional
-          Tidak menimbulkan permusuhan kekuatan ekonomi pada suku cadang atau dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
-          Tidak merugikan nasabah bank

Setelah membandingkan kedua undang-undang tentang perseroan terbatas baik yang lama maupun yang terbaru maka dapat disimpulkan beberapa aspek yang membedakan undang-undang perseroan terbatas yang Baru (UU No 40 Tahun 2007) dengan undang-undang perseroan terbatas yang lama (UU No 1 Tahun 1995) dengan yakni sebagai berikut :
1. Penyederhanaan Anggaran Dasar PT
Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin” apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas . Artinya, anggaran dasar PT hanya memuat hal-hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham, dalam hal menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku (Pasal 102).
2. Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang dalam istilah Depkeh FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan);
3. Rapat Umum Pemegang Saham dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan (60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari);
4. Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (Pasal 10 ayat 1 & ayat 9) berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10);
5. Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku (harus di ulang);
6. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris;
7. Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham sebelum tahun buku berakhir Perubahan Direksi/komisaris atau pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan pada akhir akta;
8. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
- pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
- Pada saat penawaran umum jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali;
9. Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal 60 hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka PT tersebut menjadi bubar;
10. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company;
11. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan sampai dengan komisaris;
12. Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga walaupun dalam anggaran dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris;
13. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), Pasal 36 UUPT;
14. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak mudah diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (Pasal 29 ayat 5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (Pasal 29 ayat 1);
15. Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (Pasal 30 ayat 1).


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar