Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan
di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
- Bekerja terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Mendapat keuntungan
- Pembukuan.
Badan Usaha.
Perkumpulan : Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Adanya kepentingan terhadap sesuatu.
- Adanya kehendak.
- Adanya tujuan.
- Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
- o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
- o Mempunyai tujuan tertentu
- o Mempunyai kepentingan sendiri
- o Adanya organisasi yang teratur
- o Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )
- o Aturan perusahaan dagang Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
- o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
- o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN
- PERJAN (Perusahaan jawatan)
- Pabrik servis.
- Merupakan bagian dari departemen
- Mempunyai hubungan hukum publik.
- Pimpinannya disebut Kepala.
- Memperoleh fasilitas dari Negara.
- Status pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.
- PERUM (Perusahaan umum)
- Makna usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.
- Suatu berbadan hukum.
- Bergerak dalam bidang yang penting.
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
- Dapat dituntut dan menuntut.
- Dipimpin oleh Direksi.
- Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.
- PERSERO (Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya
untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.
- Mencari keuntungan.
- Statusnya badan hukum
- Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
- Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
- Dipimpin oleh seorang Direksi.
- Peran negara adalah tonggak saham.
- Pegawainya perusahaan.
- Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :
- o Badan Legislatif ( UU )
- o Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
- o Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
- o Masyarakat sendiri yang biasa menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik
bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat
dalam Bab ini. (Bab I)
Bab I : Tentang perikatan pada umumnya.
Bab II : Tentang perikatan yang timbul dari perjanjian.
Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
- UU BUMN
- UU Kekayaan Intelektual
- Pengangkutan di darat, air dan udara.
- Ketentuan mengenai perasuransian.
- Perkoperasian
- Pasar modal
- Perseroan Terbatas, dsb.
Kontrak Perusahaan.
1. Kontrak perusahaan merupakan sumber pertama kewajiban serta hak serta tanggung jawab para pihak.
2. Asas kebiasaan berkontrak yaitu pasal 1338 ayat (1) Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
3. Dalam kontrak perusahaan sering melibatkan pihak ketiga dalam hal
penyerahan barang (perusahaan ekspedisi), pergudangan, asuransi.
4. Dalam Yurisprudensi kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh
hakim di pandang dengan dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa dan
hak para pihak
Misalnya yurisprudensi :
- Jual beli
- Putusan perkara merk Nomor /341/PK PDT/1986
- Srnopi dan Stok Nomor 1272/1984
Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha.
Kriteria kebiasaan yang di pakai sebagai sumber hukum bagi pengusaha :
- Perbuatan yang bersifat keperdataan
- Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya di penuhi.
- Tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan
- Diterima oleh para pihak secara sukarela karena dianggap hal yang lebih dan patut.
- Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh para pihak.
Perjanjian Baku yaitu dimana salah satu pihak telah menuangkan perjanjian tersebut didalam format formulir.
PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum atau badan hukum atau orang
perorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham
perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap
perseroan tersebut.
Akuisisi = Pengambilalihan (take over)
- UU Nomor 1 Tahun 1995 : PT
- UU Nomor 7 Tahun 1992 : Perbankan
- PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (pasal 103-105)
Wewenang untuk mengakuisisi adalah RRPS
Jeni-jenis Akuisisi :
Ditinjau dari segi kekuasaan perseroan
- Akuisisi Internal yaitu akuisisi terhadap perseoan dalam kelompok atau group sendiri.
- Akuisisi Eksternal yaitu akuisisi terhadap perseroan luar atau group sendiri atau terhadap perseroan dari kelompok lain.
Ditinjau dari segi keberadaan perseoan
- Akuisisi pinansial yaitu akusisi terhadap beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pinansial memperbaiki kondisi perseroan-perseroan terakuisisi.
- Akusisi strategis yaitu akuisisi engan tujuan untuk menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan angka panjang.
- Akuisisi Horizontal yaitu akuisisi perseroan yang memiliki
produk dan jasa yang sejenis atau pesaing yang memiliki daerah
kekuasaan yang sama dengan tujuan untuk memperluas pasar.
- Akuisisi Vertical yaitu akuisisi terhadap beberapa
perseroan yang memiliki produk atau ketentuan sejenis dengan tujuan
untuk mengurangi mata rantai dari hulu sampai ke hilir.
- Akuisisi Komkomerasi yaitu akuisisi bebrapa perseroan yang
tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis perseroan
pengakuisisi dengan tujuan membentuk komlomerasi yag lebih besar.
Keuntungan Akuisisi
- Kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat.
- Pengaruh persaingan dapat dikurangi
- Kedudukan atau keuangan erseroan bertambah kuat
- Arus barang ke pasaran terjamin.
- Perseroan yang rugi menjadi stabiii kerugiannya.
- Kualitas atau mutu barang dapat di tingkatkan.
Kerugian Akuisisi
- Pemegang saham royalitas makin terdesak oleh pemegang saham mayoritas
- Secara diam-diam akuisisi cenderung menuju pada pusat penguasaan ekonomi pada pusat penguasan tertentu dalam bentuk monopoli.
- Pemasukan pendapatan Negara disektor pajak akan berkurang karena daftar laba rugi menunjukan angka rendah bagi bayar pajaknya.
- Perseroan mengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas sehingga menjadi pemegang monopoli dan dalam hal ini sulit di awali karena belum ada undang undang anti monopoli.
Akuisisi Bank
Diatur dalam PP Nomor 28 tahun 1999 dan Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998
Dalam pasal 1 angka 4 : akuisisi pangambil alihan kepemilikan suatu
bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.
Syarat Akuisisi Bank
Mendapat izin dari Bank Indonesia (penting) karena Bank Indonesia
sebagai pusat yang bertanggung jawab terhadap bank-bank yang ada di
Indonesia.
Tujuan Akuisisi Bank
- Dapat mendorong kinerja bank dan system kinerja nasional
- Tidak menimbulkan permusuhan kekuatan ekonomi pada suku cadang atau dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
- Tidak merugikan nasabah bank
Setelah membandingkan kedua undang-undang tentang perseroan terbatas baik yang lama maupun yang terbaru maka dapat disimpulkan beberapa aspek yang membedakan undang-undang perseroan terbatas yang Baru (UU No 40 Tahun 2007) dengan undang-undang perseroan terbatas yang lama (UU No 1 Tahun 1995) dengan yakni sebagai berikut :
1. Penyederhanaan Anggaran Dasar PT
Pada
prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin” apa yang
sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas . Artinya, anggaran
dasar PT hanya memuat hal-hal yang dapat diubah atau ditentukan lain
oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak
dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk
mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham, dalam hal menjaminkan
asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan
Perseroan dalam 1 tahun buku (Pasal 102).
2. Proses
pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem
elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang
dalam istilah Depkeh FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan
anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan);
3. Rapat Umum Pemegang Saham dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi,
misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan
pengesahan (60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14
hari);
4. Pengajuan
pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat,
maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (Pasal 10
ayat 1 & ayat 9) berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10);
5. Notulen
Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris
dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam
waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku
(harus di ulang);
6. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris;
7. Direksi
atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui Rapat Umum
Pemegang Saham sebelum tahun buku berakhir Perubahan Direksi/komisaris
atau pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang
diletakkan pada akhir akta;
8. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
- pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
- Pada
saat penawaran umum jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka
statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali;
9. Khusus
untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal
60 hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka PT tersebut
menjadi bubar;
10. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company;
11. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan sampai dengan komisaris;
12. Komisaris
tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga walaupun dalam anggaran dasar
disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus
mendapat persetujuan dari seluruh komisaris;
13. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun
untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak
langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), Pasal
36 UUPT;
14. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak mudah
diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (Pasal 29 ayat
5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (Pasal 29
ayat 1);
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar