Senin, 09 Juli 2012

Tindak Pidana Ekonomi

Tindak Pidana Ekonomi adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.

Pengertian Kejahatan Ekonomi adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi pidana.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Conklin
  • Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana ;
  • Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya yang sah atau didalam pencarian/usahanya dibidang industri atau perdagangan ;
  • Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, menghindari pembayaran uang, atau menghindari kehilangan/kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi ;
Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi
  • Pelanggaran penghindaran pajak ;
  • Penipuan atau kecurangan dibidang perkreditan (credit fraud) ;
  • Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds) ;
  • Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations) ;
  • Spekulasi dan penipuandalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transactions) serta penyelundupan (smuggling) ;
  • Delik-delik lingkungan (Environmental offences) ;
  • Menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and even dangerously unsafe products) ;
  • Eksploitasi tenaga kerja (labour exploitation) ;
  • Penipuan konsumen (consmer fraud) ;
Salah satu bentuk riil tindak pidana ekonomi adalah kejahatan komersial, yaitu kejahatan yang berhubungan dengan ekonomi, perdagangan dan keuangan.

6 Kategori Kejahatan Komersial
  • Penyimpangan perbankan, yaitu penipuan uang muka, pemalsuan L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang, penyimpangan dalam pengiriman uang, dan lain-lain.
  • Penyimpangan perdagangan, yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak.
  • Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, cek palsu, kredit palsu, cek kosong.
  • Penyimpangan yang berkaitan dengan investasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, masnipulasi pasar.
  • Penyimpangan perusahaan.
  • Penyimpangan lainnya seperti kejahatan komputer, kejahatan asuransi, penyimpangan pajak dan sebagainya.

sumber:
http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/05/tindak-pidana-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar