Akhir-akhir ini marak kasus pencurian pulsa yang menimpa sebagian besar pelanggan provider telpon seluler di Indonesia. Rata-rata pengaduan menyatakan bahwa pulsa tersedot setelah menerima sms premium dari nomor empat digit. Isi sms tersebut bisa berupa promo, info hadiah, kuis, dan nada dering. Jumlah pulsa yang tersedot bisa dibilang lumayan, Rp 1.000,- bahkan lebih. Kepala Pusat Informasi dan Humas pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika Gatot S Dewa Broto menuturkan, regulasi untuk melindungi
pengguna layanan telekomunikasi antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur operator memberikan ganti
rugi kepada pelanggan, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelayanan Jasa Pesan Premium.
Polisi meminta korban pencurian pulsa telepon seluler agar membuat
pengaduan resmi ke kepolisian karena selama ini belum pernah ada laporan
resmi dari korban ke kepolisian. Selain itu, operator harus proaktif
untuk memblokir nomor-nomor yang dikeluhkan masyarakat. Operator juga tidak boleh bersembunyi dibalik alasan tidak tahu konten
SMS. Mereka juga harus membuat perangkat lunak yang memungkinkan
penyaringan nomor-nomor yang diduga digunakan untuk menipu.
Kinerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendapat sorotan
seiring masih maraknya pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh content provider
nakal. Menurut Indonesia Mobile and Online Content Provider Association
(IMOCA), pengawasan yang diemban BRTI tidak dilaksanakan dengan baik
sehingga ulah yang merugikan masyarakat itu seperti dibiarkan saja.
Potensi kerugian pengguna telepon seluler akibat kecurangan penyedia
jasa layanan pesan premium bisa mencapai Rp 100 miliar per bulan.
Besarnya pulsa yang diambil dari konsumen karena ada penyedia layanan
konten serta minimnya pengawasan dari operator telepon seluler dan
regulator.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperkirakan nilai kehilangan pulsa konsumen bisa mencapai Rp 140 miliar. Adapun Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) lebih moderat dengan menyebut kisaran puluhan miliar rupiah, tetapi masih di bawah Rp 100 miliar.
Namun di tengah banyaknya kasus pengaduan pencuri pulsa oleh content provider, pihak CP tersebut justru menolak bertanggung jawab. Malah, ada pihak CP tersebut yang melapor balik atas tuduhan bahwa perusahannya telah melakukan pencurian pulsa. Terkait dengan pelaporan balik ini, YLKI pun memberikan dukungannya kepada korban pencurian pulsa dan menyatakan pelaporan balik terhadap
korban pencurian pulsa adalah upaya untuk menakut-nakuti para korban
untuk melapor ke polisi.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama ini dinilai tidak
melakukan pengawasan konkret terhadap perusahaan penyedia layanan konten
(content provider/CP) yang merugikan masyarakat. Akibatnya, perusahaan
penyedia layanan konten yang "nakal" pun semakin menjamur karena mampu
mengeruk keuntungan miliaran rupiah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah
mendata perusahaan-perusahaan penyedia konten dan operator seluler yang
merugikan masyarakat. Apabila ditemukan adanya pidana yang dilakukan,
Kemenkominfo siap melaporkannya ke polisi. Peringatan ini
merupakan tindak lanjut atas kasus pencurian pulsa yang akhir-akhir ini
banyak merugikan konsumen telepon seluler. Keluhan sudah banyak
dilontarkan oleh konsumen, tetapi Polda Metro Jaya baru menerima dua
laporan terkait pencurian pulsa tersebut.
Menanggapi keluhan masyarakat tentang kasus pencurian pulsa yang
disebabkan oleh layanan SMS Premium berlangganan, Asosiasi
Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) menyatakan akan melaksanakan
penghentian penawaran konten komersial melalui SMS broadcast atau pop-screen atau voice broadcast
terhitung sejak Selasa (18/10/2011). Hal ini disampaikan Sarwoto
Atmosutarno, Ketua ATSI yang juga merupakan Direktur Utama Telkomsel.
Penghentian penawaran konten komersial (SMS Premium) akan dilakukan
sampai dengan batasan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh
pemerintah atau regulator.Jadi, layanan yang sudah ada akan diputus (reset)
secara otomatis dan menjadi keputusan pelanggan untuk melanjutkan
langganan dengan melakukan registrasi atau aktivasi ulang. Operator juga
diwajibkan untuk menyediakan informasi kepada pelanggan tentang layanan
apa saja yang sedang mereka gunakan saat ini. Pelanggan bisa melakukan
UNREG ALL apabila ingin menghapus semua layanan berlanggannya. Sebanyak 10 operator telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI juga
sepakat untuk melakukan Restitusi (pengembalian pulsa) sebagai wujud
tanggung jawab kepada pelanggan yang terbukti dirugikan. Pelanggan bisa
melaporkan pengaduan kepada Call Center BRTI atau Call Center di
masing-masing operator.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memerintahkan operator
telekomunikasi di Indonesia untuk menghentikan penawaran konten melalui
SMS mulai Selasa, 18 Oktober 2011. Perintah tersebut
tertuang dalam Surat Edaran BRTI kepada 10 operator telekomunikasi.
Poin pertama, surat edaran berbunyi, "Menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop-screen/voice broadcast sampai batas waktu yang ditentukan kemudian."
Sementara
itu, poin keduanya mencantumkan batas waktu deaktivasi atau
unregistrasi semua layanan jasa pesan premium paling lambat Selasa, 18
Oktober 2011 pukul 00.00. Lebih lanjut, BRTI memerinci, jasa pesan
premium dimaksud termasuk dan tidak terbatas pada SMS/MMS premium
berlangganan, nada dering, games, dan wallpaper.
Pengecualian diberikan pada pesan premium untuk layanan publik,
fasilitas jasa keuangan, dan pasar modal yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa
tiap-tiap operator telah mengembalikan uang dari hasil "penyedotan"
pulsa pelanggannya. Nilainya hampir Rp 1 miliar.
Anggota BRTI, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil dari aduan pelanggan dari berbagai layanan konten premium. Nilai ini belum termasuk kasus yang tidak atau belum dilaporkan.
Jenis layanan yang banyak dikeluhkan pelanggan adalah konten musik, ring back tone (RBT), kuis, games, hingga undian gratis berhadiah (UGB).
Data keluhan pelanggan yang masuk ke tiap-tiap operator mulai bulan September hingga November 2011. Nilai persisnya adalah Rp 964.945.657.
Berdasarkan laporan operator kepada BRTI, pengembalian pulsa kepada pelanggan yaitu:
Telkomsel
Anggota BRTI, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil dari aduan pelanggan dari berbagai layanan konten premium. Nilai ini belum termasuk kasus yang tidak atau belum dilaporkan.
Jenis layanan yang banyak dikeluhkan pelanggan adalah konten musik, ring back tone (RBT), kuis, games, hingga undian gratis berhadiah (UGB).
Data keluhan pelanggan yang masuk ke tiap-tiap operator mulai bulan September hingga November 2011. Nilai persisnya adalah Rp 964.945.657.
Berdasarkan laporan operator kepada BRTI, pengembalian pulsa kepada pelanggan yaitu:
Telkomsel
- Konten : Rp 328.321.871
- RBT : Rp 118.182.645
- Total : Rp 446.504.516
Indosat
- Total : Rp 58.289.614
XL Axiata
- Total : Rp 369.512
Axis Telecom
- Konten : Rp 402.475
- RBT : Rp 911.990
- Total : Rp 1.314.465
Hutchison (Three)
- Total : Rp 10.621.769
Bakrie Telecom
- Total : Rp 26.800
Dengan demikian, sesuai instruksi BRTI Nomor 177/2011 Tanggal 14 Oktober 2011, Heru menjelaskan bahwa operator atau content provider (CP) diminta untuk segera menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen, serta voice broadcast.
Para operator dan CP diminta segera mengembalikan pulsa yang terpotong dan wajib memberikan laporan per minggu. "Kami konsen agar industri tetap jalan dan masyarakat tetap terlindungi," ungkapnya.
Jika ada pengaduan tentang pencurian pulsa, pengguna bisa menelepon ke call center BRTI di nomor telepon 159, baik dari telepon seluler maupun telepon rumah.
Jika ada pengaduan tentang pencurian pulsa, pengguna bisa menelepon ke call center BRTI di nomor telepon 159, baik dari telepon seluler maupun telepon rumah.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar