Senin, 09 Juli 2012

Kasus Pencurian Pulsa

Akhir-akhir ini marak kasus pencurian pulsa yang menimpa sebagian besar pelanggan provider telpon seluler di Indonesia. Rata-rata pengaduan menyatakan bahwa pulsa tersedot setelah menerima sms premium dari nomor empat digit. Isi sms tersebut bisa berupa promo, info hadiah, kuis, dan nada dering. Jumlah pulsa yang tersedot bisa dibilang lumayan, Rp 1.000,- bahkan lebih. Kepala Pusat Informasi dan Humas pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto menuturkan, regulasi untuk melindungi pengguna layanan telekomunikasi antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur operator memberikan ganti rugi kepada pelanggan, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelayanan Jasa Pesan Premium.


Polisi meminta korban pencurian pulsa telepon seluler agar membuat pengaduan resmi ke kepolisian karena selama ini belum pernah ada laporan resmi dari korban ke kepolisian. Selain itu, operator harus proaktif untuk memblokir nomor-nomor yang dikeluhkan masyarakat. Operator juga tidak boleh bersembunyi dibalik alasan tidak tahu konten SMS. Mereka juga harus membuat perangkat lunak yang memungkinkan penyaringan nomor-nomor yang diduga digunakan untuk menipu.

Kinerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendapat sorotan seiring masih maraknya pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh content provider nakal. Menurut Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA), pengawasan yang diemban BRTI tidak dilaksanakan dengan baik sehingga ulah yang merugikan masyarakat itu seperti dibiarkan saja.

Potensi kerugian pengguna telepon seluler akibat kecurangan penyedia jasa layanan pesan premium bisa mencapai Rp 100 miliar per bulan. Besarnya pulsa yang diambil dari konsumen karena ada penyedia layanan konten serta minimnya pengawasan dari operator telepon seluler dan regulator.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperkirakan nilai kehilangan pulsa konsumen bisa mencapai Rp 140 miliar. Adapun Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) lebih moderat dengan menyebut kisaran puluhan miliar rupiah, tetapi masih di bawah Rp 100 miliar.

Namun di tengah banyaknya kasus pengaduan pencuri pulsa oleh content provider, pihak CP tersebut justru menolak bertanggung jawab. Malah, ada pihak CP tersebut yang melapor balik atas tuduhan bahwa  perusahannya telah melakukan pencurian pulsa. Terkait dengan pelaporan balik ini, YLKI pun memberikan dukungannya kepada korban pencurian pulsa dan menyatakan pelaporan balik terhadap korban pencurian pulsa adalah upaya untuk menakut-nakuti para korban untuk melapor ke polisi.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama ini dinilai tidak melakukan pengawasan konkret terhadap perusahaan penyedia layanan konten (content provider/CP) yang merugikan masyarakat. Akibatnya, perusahaan penyedia layanan konten yang "nakal" pun semakin menjamur karena mampu mengeruk keuntungan miliaran rupiah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah mendata perusahaan-perusahaan penyedia konten dan operator seluler yang merugikan masyarakat. Apabila ditemukan adanya pidana yang dilakukan, Kemenkominfo siap melaporkannya ke polisi. Peringatan ini merupakan tindak lanjut atas kasus pencurian pulsa yang akhir-akhir ini banyak merugikan konsumen telepon seluler. Keluhan sudah banyak dilontarkan oleh konsumen, tetapi Polda Metro Jaya baru menerima dua laporan terkait pencurian pulsa tersebut.

Menanggapi keluhan masyarakat tentang kasus pencurian pulsa yang disebabkan oleh layanan SMS Premium berlangganan, Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) menyatakan akan melaksanakan penghentian penawaran konten komersial melalui SMS broadcast atau pop-screen atau voice broadcast terhitung sejak Selasa (18/10/2011). Hal ini disampaikan Sarwoto Atmosutarno, Ketua ATSI yang juga merupakan Direktur Utama Telkomsel.

Penghentian penawaran konten komersial (SMS Premium) akan dilakukan sampai dengan batasan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh pemerintah atau regulator.Jadi, layanan yang sudah ada akan diputus (reset) secara otomatis dan menjadi keputusan pelanggan untuk melanjutkan langganan dengan melakukan registrasi atau aktivasi ulang. Operator juga diwajibkan untuk menyediakan informasi kepada pelanggan tentang layanan apa saja yang sedang mereka gunakan saat ini. Pelanggan bisa melakukan UNREG ALL apabila ingin menghapus semua layanan berlanggannya. Sebanyak 10 operator telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI juga sepakat untuk melakukan Restitusi (pengembalian pulsa) sebagai wujud tanggung jawab kepada pelanggan yang terbukti dirugikan. Pelanggan bisa melaporkan pengaduan kepada Call Center BRTI atau Call Center di masing-masing operator.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memerintahkan operator telekomunikasi di Indonesia untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS mulai Selasa, 18 Oktober 2011. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran BRTI kepada 10 operator telekomunikasi.

Poin pertama, surat edaran berbunyi, "Menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop-screen/voice broadcast sampai batas waktu yang ditentukan kemudian."
Sementara itu, poin keduanya mencantumkan batas waktu deaktivasi atau unregistrasi semua layanan jasa pesan premium paling lambat Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 00.00. Lebih lanjut, BRTI memerinci, jasa pesan premium dimaksud termasuk dan tidak terbatas pada SMS/MMS premium berlangganan, nada dering, games, dan wallpaper. Pengecualian diberikan pada pesan premium untuk layanan publik, fasilitas jasa keuangan, dan pasar modal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa tiap-tiap operator telah mengembalikan uang dari hasil "penyedotan" pulsa pelanggannya. Nilainya hampir Rp 1 miliar.

Anggota BRTI, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil dari aduan pelanggan dari berbagai layanan konten premium. Nilai ini belum termasuk kasus yang tidak atau belum dilaporkan.

Jenis layanan yang banyak dikeluhkan pelanggan adalah konten musik, ring back tone (RBT), kuis, games, hingga undian gratis berhadiah (UGB).

Data keluhan pelanggan yang masuk ke tiap-tiap operator mulai bulan September hingga November 2011. Nilai persisnya adalah Rp 964.945.657.

Berdasarkan laporan operator kepada BRTI, pengembalian pulsa kepada pelanggan yaitu:

Telkomsel
  • Konten   : Rp 328.321.871
  • RBT       : Rp 118.182.645
  • Total      : Rp 446.504.516
Indosat
  • Total    : Rp 58.289.614
XL Axiata
  • Total    : Rp 369.512
Axis Telecom
  • Konten    : Rp 402.475
  • RBT        : Rp 911.990
  • Total        : Rp 1.314.465
Hutchison (Three)
  • Total    : Rp 10.621.769
Bakrie Telecom
  • Total    : Rp 26.800
Dengan demikian, sesuai instruksi BRTI Nomor 177/2011 Tanggal 14 Oktober 2011, Heru menjelaskan bahwa operator atau content provider (CP) diminta untuk segera menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen, serta voice broadcast.

Para operator dan CP diminta segera mengembalikan pulsa yang terpotong dan wajib memberikan laporan per minggu. "Kami konsen agar industri tetap jalan dan masyarakat tetap terlindungi," ungkapnya.

Jika ada pengaduan tentang pencurian pulsa, pengguna bisa menelepon ke call center BRTI di nomor telepon 159, baik dari telepon seluler maupun telepon rumah.


sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar